JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengungkapkan, RUU TPKS akan dibahas pada masa reses. Hal ini sudah mendapatkan perizin dari pimpinan DPR.
Adapun DPR akan memasuki masa reses, rencananya pada Jumat (18/2/2022).
"RUU TPKS dibahas di masa reses, diberikan izin di masa reses. Dan pimpinan mengiyakan," kata Willy kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) ini menambahkan, pada dua minggu lalu pihaknya bersurat kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk meminta perizinan menggelar sidang pada masa reses.
Dari Bamus ini, pimpinan DPR pun menyetujui pembahasan RUUU TPKS bisa digelar pada masa reses.
"Kami sudah bersurat pada Bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu, untuk proses pembahasan RUU TPKS," ujarnya.
Baca juga: DPR Belum Juga Terima Surpres-DIM RUU TPKS, Dasco: Infonya Masih Perlu Dikoreksi
Pembahasan RUU TPKS ini tinggal menunggu surat presiden (surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Ia memastikan, apabila dua hal tersebut sudah diterima DPR, maka pembahasan RUU TPKS akan langsung dimulai.
"Nanti kan minggu minggu depan itu sudah paripurna penutupan tanggal 17 (Februari 2022). Ya, nanti kalau bisa surpres masuk hari ini, rencana hari ini mau tanda tangan. Enggak tahu masuk Senin atau kapan. Nanti bisa rapat kerja minggu depan, lalu pembahasan bisa dilakukan saat masa reses," jelasnya.
Baca juga: RUU TPKS Tidak Mengatur Pendekatan Restorative Justice
Diketahui, DPR menyetujui RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR, Selasa (18/1/2022).
Setelah disahkan sebagai usul inisiatif, DPR tinggal menunggu surpres dan DIM RUU TPKS dari pemerintah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya belum menerima surat presiden dan DIM RUU TPKS pemerintah.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, pemerintah sudah mau mengirim surpres dan DIM tersebut tetapi masih ada yang perlu disempurnakan sebelum diserahkan ke DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.