Sejumlah perwira menengah bakal mengalami hambatan promosi jabatan jika MK mengabulkan gugatan terhadap UU TNI terkait masa pensiun.
Pengamat militer dari Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis menjelaskan, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal lamban.
"(Bila gugatan dikabulkan MK), maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang," kata Benni kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Kala KSAD Dudung Bicara soal Takdir, Singgung Jokowi, Rizieq Shihab, dan Bahar Smith...
Benni juga mengatakan, bila gugatan tersebut dikabulkan, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024.
Mengacu pada UU TNI yang saat ini berlaku, Andika harus pensiun akhir tahun ini. Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang.
"Setelah keputusan pasti dari MK, mungkin saja (bakal menjabat hingga 2024)," kata Benni.
Adapun Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, upaya pengajuan uji materi UU TNI terkait aturan pensiun TNI tak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI.
Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.
"Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan," jelas Gufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.