JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih bersama lima orang lainnya pada November 2021.
Mereka menggugat aturan tentang usia pensiun prajurit TNI yang dimuat dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI.
Baca juga: Aturan Usia Pensiun TNI Digugat, Panglima Andika Harap Hakim MK Bijaksana
Pada persidangan yang digelar MK secara virtual, Selasa (8/2/2022), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa hadir memberikan keterangan.
Dalam keterangannya, Andika mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI. Menurutnya, rencana perubahan itu termasuk membahas perubahan batas usia pensiun.
"Kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana undang-undang perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional. Di dalam materi undang-undang, rencana undang-undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika.
Namun, Andika mengaku tidak dapat menjelaskan lebih rinci soal rencana perubahan UU tersebur, karena masih dalam pembahasan.
Ia pun memohon kepada majelis hakim MK agar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU ini dengan biijaksana dan seadil-adilnya.
"Kami memohon kepada yang mulia, ketua, dan anggota majelis hakim MK RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ucapnya.
Baca juga: Jika Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI Dikabulkan Dinilai Bisa Hambat Promosi Pamen
Lantas, sebenarnya bagaimana aturan tentang masa jabatan prajurit TNI?
Menurut UU Nomor 34 Tahun 2004, prajurit merupakan seluruh anggota TNI. Setiap anggota TNI melakukan dinas keprajuritan.
Disebutkan dalam Pasal 53 UU TNI bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Selanjutnya, Pasal 71 huruf a mengatakan, "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal
undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI".
Dalam gugatan uji materi yang dilayangkan ke MK, pemohon meminta batas usia pensiun prajurit TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Baca juga: Curhat KSAD Dudung Soal Seragam Prajurit sampai Komandan Kapal Keruk
Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Sejumlah perwira menengah bakal mengalami hambatan promosi jabatan jika MK mengabulkan gugatan terhadap UU TNI terkait masa pensiun.
Pengamat militer dari Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis menjelaskan, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal lamban.
"(Bila gugatan dikabulkan MK), maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang," kata Benni kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Kala KSAD Dudung Bicara soal Takdir, Singgung Jokowi, Rizieq Shihab, dan Bahar Smith...
Benni juga mengatakan, bila gugatan tersebut dikabulkan, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024.
Mengacu pada UU TNI yang saat ini berlaku, Andika harus pensiun akhir tahun ini. Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang.
"Setelah keputusan pasti dari MK, mungkin saja (bakal menjabat hingga 2024)," kata Benni.
Adapun Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, upaya pengajuan uji materi UU TNI terkait aturan pensiun TNI tak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI.
Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.
"Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan," jelas Gufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.