JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai polisi seharusnya menahan diri untuk mengerahkan personel bersenjata terkait pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Sebab, menurut dia, situasi kepemilikan lahan di wilayah itu masih belum pasti.
"Dalam situasi yang belum pasti ini Polda Jateng harus mencermati dan menahan dulu pengerahan personel bersenjatanya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh saat dihubungi, Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Mahfud Klaim Penambangan di Desa Wadas Tak Langgar Hukum
Adapun petugas gabungan, yang sebagian besar polisi, memasuki Desa Wadas untuk mengawal 70 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran lahan terkait pembangunan Bendungan Bener.
Menurut Sugeng, pengukuran oleh tim BPN adalah bagian dari proses pemberian hak atas tanah. Namun itu masih belum bisa memastikan hak kepemilikan atas tanah yang diukur tersebut.
"Ini harus menjadi rujukan pihak-pihak termasuk Polda Jateng. Permintaan dua kementerian tidak serta merta memastikan bahwa tanah tersebut sudah jelas kepemilikannya," ucapnya.
Ia mengatakan, polisi memang dapat melakukan pengamanan terkait proses pengukuran proyek pengadaan untuk pembangunan kepentingan umum.
Namun, seharusnya itu dilakukan jika status tanah telah jelas atau clear dari sengketa dengan warga setempat.
"Bila belum jelas penyelesaian status kepemilikan lahan maka pengerahan Polri dalam melakukan pengukuran bisa berpotensi memunculkan represi fisik pada rakyat," ujarnya.
Terlebih jika ada perlawanan dari warga setempat, ia berpendapat akan semakin menimbulkan potensi konflik.
"Potensi konflik dan pelanggaran HAM cukup besar bila ada perlawanan dari warga yang sama-sama mengklaim memiliki hak," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Halik Sandera menilai tindakan pengawalan yang dilakukan polisi di Desa Wadas bersifat sewenang-wenang dan tidak menunjukkan komitmen perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Kapolri harus memberi atensi terhadap persoalan ini. Tindakan sewenang-wenang Kepolisian terhadap warga Desa Wadas sama sekali tidak menunjukkan komitmen terhadap semangat perlindungan Hak Asasi Manusia dan sikap humanis dari Kepolisian,” kata Halik kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Pasalnya, menurut informasi dari Walhi, pada Selasa kemarin ribuan polisi yang datang ke Desa Wadas membawa peralatan lengkap seperti tameng, senjata, dan anjing polisi.
Sebanyak 64 orang ditangkap dan diinterogasi polisi.
Namun per Rabu (9/2/2022), polisi memastikan semua warga yang ditangkap sudah dipulangkan ke pihak keluarga.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan dasar surat pendampingan aparat kepolisian, tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.
Baca juga: Greenpeace: Penambangan di Desa Wadas Berpotensi Sebabkan Tanah Longsor dan Kekeringan
Selain itu, menurutnya, ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.
"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ungkap Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.