Salin Artikel

Tindakan Polisi Kerahkan Personel Bersenjata ke Desa Wadas Disesalkan

Sebab, menurut dia, situasi kepemilikan lahan di wilayah itu masih belum pasti.

"Dalam situasi yang belum pasti ini Polda Jateng harus mencermati dan menahan dulu pengerahan personel bersenjatanya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh saat dihubungi, Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Adapun petugas gabungan, yang sebagian besar polisi, memasuki Desa Wadas untuk mengawal 70 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran lahan terkait pembangunan Bendungan Bener.

Menurut Sugeng, pengukuran oleh tim BPN adalah bagian dari proses pemberian hak atas tanah. Namun itu masih belum bisa memastikan hak kepemilikan atas tanah yang diukur tersebut.

"Ini harus menjadi rujukan pihak-pihak termasuk Polda Jateng. Permintaan dua kementerian tidak serta merta memastikan bahwa tanah tersebut sudah jelas kepemilikannya," ucapnya.

Ia mengatakan, polisi memang dapat melakukan pengamanan terkait proses pengukuran proyek pengadaan untuk pembangunan kepentingan umum.

Namun, seharusnya itu dilakukan jika status tanah telah jelas atau clear dari sengketa dengan warga setempat.

"Bila belum jelas penyelesaian status kepemilikan lahan maka pengerahan Polri dalam melakukan pengukuran bisa berpotensi memunculkan represi fisik pada rakyat," ujarnya.

Terlebih jika ada perlawanan dari warga setempat, ia berpendapat akan semakin menimbulkan potensi konflik.

"Potensi konflik dan pelanggaran HAM cukup besar bila ada perlawanan dari warga yang sama-sama mengklaim memiliki hak," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Halik Sandera menilai tindakan pengawalan yang dilakukan polisi di Desa Wadas bersifat sewenang-wenang dan tidak menunjukkan komitmen perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Kapolri harus memberi atensi terhadap persoalan ini. Tindakan sewenang-wenang Kepolisian terhadap warga Desa Wadas sama sekali tidak menunjukkan komitmen terhadap semangat perlindungan Hak Asasi Manusia dan sikap humanis dari Kepolisian,” kata Halik kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Pasalnya, menurut informasi dari Walhi, pada Selasa kemarin ribuan polisi yang datang ke Desa Wadas membawa peralatan lengkap seperti tameng, senjata, dan anjing polisi.

Sebanyak 64 orang ditangkap dan diinterogasi polisi. 

Namun per Rabu (9/2/2022), polisi memastikan semua warga yang ditangkap sudah dipulangkan ke pihak keluarga.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan dasar surat pendampingan aparat kepolisian, tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.

Selain itu, menurutnya, ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.

"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ungkap Iqbal.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/21245541/tindakan-polisi-kerahkan-personel-bersenjata-ke-desa-wadas-disesalkan

Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke