“Tidak sah haji atau umrah dilakukan secara virtual. Tapi boleh dilakukan untuk li hurmati waqtil hajj sambil nunggu waktu pemberangkatan secara luring,” papar Alhafiz kepada KOMPAS TV, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Persiapkan Biaya Naik Haji, Simak Cara Buka Tabungan Haji di BNI
“Haji dilakukan Metaverse kajian menarik sebenarnya. Tapi sementara ini belum ada pembahasan mendalam di lingkungan ulama di Indonesia. Hanya saja, kita dapat menggunakan teori ibadah di pesawat terbang yang dinyatakan tidak sah setidaknya oleh mayoritas ulama mazhab Syafi'i karena mengharuskan sujud persis di Bumi,” tambahnya.
Adapun salat di pesawat terbang bagi mazhab ini tentu boleh saja karena li hurmatil waqti (menghargai panggilan waktu ibadah), tetapi tetap wajib mengulang salatnya ketika mendarat.
Baca juga: MUI: Keliling Kabah di Metaverse Tak Penuhi Syarat Ibadah Haji
Demikian juga, kata dia, ibadah haji di metaverse.
“Saya kira sangat boleh untuk tidak mengatakan dianjurkan pada waktu-waktu haji li hurmati waqtil hajj. Tetapi nanti diulang sesuai dengan porsi haji yg didaftarkan di BPIH/kemenag,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.