Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Kasus Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Akan Naik ke Tahap Penyidikan

Kompas.com - 07/02/2022, 10:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan segera meningkatkan kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-anginan ke tahap penyidikan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto menyebutkan, tim penyidik sudah mendapatkan arahan terkait penyidikan dari Kapolda Sumatera Utara (Sumut).

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu aja ekspose nanti ya," kata Agus ke wartawan, Senin (7/2/2022).

Lebih lanjut Agus menyampaikan, tim Bareskrim Polri telah melakukan asistensi langsung ke Polda Sumut terkait perkara kerangkeng tersebut.

Agus juga menyampaikan, ekpose perkara kasus tersebut akan dilakukan secara internal oleh Polda Sumut.

Baca juga: Kapolri Sebut Direktorat Perempuan dan Anak Akan Dibentuk di Bareskrim dan Polda

Ia pun masih belum bisa memberikan informasi detail terkait konstruksi perkara kasus itu.

"Sabar ya. Nanti kan enggak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," ujarnya.

Menurutnya, ada kemungkinan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-anginan dijerat sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng tersebut.

Meski, Terbit saat ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perbuatan terpisah dan berbeda ya pasti aja" ucapnya.

Baca juga: Kasus Bupati Langkat: Dari Suap hingga Kerangkeng Manusia

Diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan polisi dari Polda Sumatera Utara menyebutkan tiga orang penghuni kerangkeng manusia di kerangkeng Bupati nonaktif Langkat dilaporkan tewas.

"Penjelasan hasil penyelidikan kemarin sementara seperti itu (tiga orang tewas)," ujar Agus kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Adapun sebelumnya Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah Terbit dan melaporkannya ke Komnas HAM.

Terkait kasus ini, Komnas HAM menyatakan masih mendalami dugaan perbudakan yang dialami oleh korban kerangkeng manusia.

Baca juga: 7 Fakta Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Salah Satunya Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Diupah

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.

"Dengan berbagai temuan faktual yang kami dapatkan, misalnya soal bagaimana mereka bisa masuk ke kerangkeng tersebut, kemudian bagaimana kondisi termasuk soal gaji, kerja, dan sebagainya, apakah termasuk dalam perbudakan modern atau tidak, akan didalami dengan memanggil ahli," kata Anam dalam keterangan video, Senin (31/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com