WHO sendiri telah mengeluarkan larangan penggunaan plasma konvalesen sebagai terapi bagi pasien Covid-19 bergejala ringan atau sedang.
Hal yang sama juga berlaku untuk klorokuin.
Zubairi menjelaskan, klorokuin banyak digunakan untuk perawatan pasien Covid-19 di China pada masa awal penularan penyakit akibat virus SARS-CoV-2 tersebut.
Namun demikian, obat tersebut kini telah terbukti tak bermanfaat untuk penanganan pasien Covid-19.
"Memang sudah dipakai oleh ratusan ribu orang di dunia. Namun terbukti malah berbahaya untuk jantung. Manfaat antivirusnya justru enggak ada. Jadi, klorokuin tidak boleh dipakai lagi," jelas Zubairi.
Kelima obat yang disebut di atas pun saat ini sudah tidak ada pada daftar obat yang telah disiapkan Kementerian Kesehatan untuk pasien Covid-19 isolasi mandiri (isoman).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Pemerintah menyiapkan 2 paket obat untuk pasien isoman Covid-19.
Paket obat ini disiapkan lewat layanan telemedisin. Meski begitu, Nadia menegaskan hanya pasien kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis. Ia memaparkan kategori pasien layak isoman.
"Sasaran layanan telemedisin isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, Diperiksa di wilayah Jabodetabek, Berdomisili di Jabodetabek," ujar Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Daftar 5 Obat Covid-19 yang Terbukti Tidak Ampuh Menurut IDI
Dua paket obat yang disiapkan Pemerintah yaitu Paket A bagi pasien tanpa gejala atau OTG, dan Paket B untuk pasien dengan gejala ringan.
Berikut rinciannya:
Paket A
Multivitamin C, B, E, Zinc untuk semua umur dengan dosis 10 hari (1x1 tablet)
Paket B
Paket B diberikan untuk pasien isoman dengan usia di atas 18 tahun.
Obat yang diberikan terdiri dari: Multivitamin C, B, E, Zinc (dosis: 1X1 tablet, jumlah 10 tablet)
Favipiravir 200 mg (jumlah: 40 kaplet)
Atau: Molnupiravir 200 mg (Dosis: 2 X 4 tablet, Jumlah 40 tablet)
Paracetamol 500 mg (Dosis: jika perlu, jumlah : 10 tablet)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.