Untuk mendapatkan paket obat Covid-19 secara gratis, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui pasien isoman.
Nadia mengatakan, untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
"Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis," jelas Nadia.
Jika tidak mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
Baca juga: BOR Capai 54 Persen, Tempat Isolasi Terpusat di Jakarta Harus Diperbanyak
Setelah mendapatkan pemberitahuan melalui WhatsApp, pasien isoman bisa berkonsultasi secara daring dengan dokter di salah satu layanan telemedisin.
"Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis," terangnya.
Ada 17 platform yang bekerja sama dengan layanan telemedisin, yaitu:
Setelah konsultasi dilakukan, dokter pada layanan telemedisin akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien.
Resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
Di situs tersebut, pasien isoman harus mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, dan melengkapi alamat pengiriman.
Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Resep yang telah diunggah pasien isoman akan diteruskan ke apotek Kimia Farma terdekat. Selanjutnya obat akan dikirimkan menggunakan jasa pengiriman dari SiCepat ke alamat pasien, tanpa dipungut dibiaya alias gratis.
Namun perlu diingat, layanan telemedisin paket obat ini baru berlaku di wilayah Jabodetabek saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.