JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin akan diperiksa oleh Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) besok, Senin (7/2/2022).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan Bupati Langkat itu merupakan kerja sama antara Komnas HAM dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Bupati Langkat merupakan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Terkait pemeriksaan Bupati, besok akan kami umumkan, kapan dan dimana akan berlangsung," ujar Anam kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).
Kendati demikian, Anam juga belum bersedia menyampaikan apa saja yang akan dikonfirmasi kepada Terbit terkait pemeriksaannya besok.
Namun, ia memastikan, Bupati langkat itu memiliki hak atas apa yang ingin disampaikan dalam pemeriksaan tersebut.
"Ini juga kami pahami sebagai bagian dari hak Bupati untuk menyampaikan apa saja terkait kerangkeng itu," ucap Anam.
KPK mempersilakan Komnas HAM memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin terkait kasus kerangkeng manusia.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Tiga Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tewas
"Pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).
Ali menyampaikan, KPK mempersilakan Komnas HAM untuk melakukan permintaan terhadap Terbit yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Ia memastikan, pemeriksaan Terbit tak akan mengganggu proses penyidikan kasus suap yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Kami memastikan bahwa agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," kata Ali.
Baca juga: 7 Fakta Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Salah Satunya Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Diupah
Adapun dugaan mengenai perbudakan mencuat setelah Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.
Sementara, Terbit mengaku kerangkeng tersebut digunakan sebagai panti rehabilitasi narkoba yang telah melakukan pembinaan kepada ribuan orang.
Mengutip pernyataan Terbit Perangin-angin di channel YouTube Info Langkat yang diposting pada 27 Maret 2021, kerangkeng panti rehabilitasi itu sudah ada selama 10 tahun.
"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2-3 ribu orang yang sudah keluar dari sini," kata Terbit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.