JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin akan diperiksa oleh Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) besok, Senin (7/2/2022).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan Bupati Langkat itu merupakan kerja sama antara Komnas HAM dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Bupati Langkat merupakan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Terkait pemeriksaan Bupati, besok akan kami umumkan, kapan dan dimana akan berlangsung," ujar Anam kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).
Kendati demikian, Anam juga belum bersedia menyampaikan apa saja yang akan dikonfirmasi kepada Terbit terkait pemeriksaannya besok.
Namun, ia memastikan, Bupati langkat itu memiliki hak atas apa yang ingin disampaikan dalam pemeriksaan tersebut.
"Ini juga kami pahami sebagai bagian dari hak Bupati untuk menyampaikan apa saja terkait kerangkeng itu," ucap Anam.
KPK mempersilakan Komnas HAM memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin terkait kasus kerangkeng manusia.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Tiga Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tewas
"Pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).
Ali menyampaikan, KPK mempersilakan Komnas HAM untuk melakukan permintaan terhadap Terbit yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.