JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, kesepakatan Indonesia dengan Singapura terkait pengambilalihan pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) merupakan solusi atas isu status quo di atas Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna.
Budi mengatakan, sebelum adanya perjanjian tersebut, penerbangan melewati dua wilayah itu harus mendapatkan izin dari Singapura.
"Menurut hemat saya, keberhasilan FIR ini boleh dibilang bagian suatu keberhasilan yang mengakhiri status quo di atas Kepri dan Natuna," ujar Budi dalam diskusi virtual, Minggu (6/2/2022).
"Sebelum ini, kalau kita terbang ke Batam mesti lapor ke Singapura dan kita sudah melakukan upaya itu (perjanjian FIR) sejak tahun 95," kata Budi.
Adapun perjanjian FIR ini diteken oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di Kabupaten Bintan pada Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Pengamat Sebut Perlu Ada Diskusi Mendalam Terkait Perjanjian FIR Indonesia-Singapura
Penjanjian itu juga disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Dengan adanya perjanjian itu, ujar Budi, reliament FIR seluas 249.575 KM persegi yang selama ini merupakan FIR Singapura, telah masuk ke FIR Indonesia dan akan diakui oleh dunia internasional.
"Satu hal luar biasa dan saya pikir harus kita syukuri dan ini sudah dilakukan bertahun-tahun jadi sejak tahun 1995 sudah dilakukan (upaya perjanjian FIR)," kata dia.
Budi menyampaikan, upaya kesepakatan FIR dengan Singapura telah diupayakan secara maksimal oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2015.
Presiden Joko Widodo, ujar dia, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pertemuan dengan Singapura terkait pembahasan kesepakatan FIR tersebut.
Baca juga: Perundingan soal FIR RI-Singapura Disebut Alot, Digelar Hingga 40 Kali