Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Isolasi Mandiri: Syarat, Lama Durasi, dan Cara Dapatkan Obat Gratis

Kompas.com - 04/02/2022, 17:06 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak tinggi. Hal ini menyusul meluasnya penyebaran virus corona varian Omicron di Tanah Air.

Diperkirakan, situasi pandemi masih akan terus merangkak naik hingga mencapai puncaknya pada akhir Februari sampai pertengahan Maret mendatang.

Kini, masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Baca juga: Arahan Jokowi Hadapi Lonjakan Covid-19, Tetap Tenang hingga Minta Masyarakat Tak Perlu ke RS Saat Tertular Omicron

Pemerintah telah menyediakan layanan telemedisin sehingga pasien bisa mendapatkan layanan konsultasi dan obat dengan lebih mudah meskipun menjalani perawatan mandiri.

Namun demikian, isolasi mandiri harus dilakukan sesuai aturan. Berikut cara isolasi mandiri yang benar bagi pasien Covid-19.

Syarat isolasi mandiri

Aturan terbaru mengenai perawatan pasien Covid-19, khususnya Omicron, dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.

Surat tersebut diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Baca juga: Jokowi: Pasien Omicron Bisa Sembuh Tanpa Harus ke Rumah Sakit, Cukup Isolasi

Dalam surat itu disebutkan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah. Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.

Berikut rinciannya:

  • Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;
  • Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;
  • Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.

Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan
syarat rumah sebagai berikut:

Syarat klinis dan perilaku

  • usia kurang dari 45 tahun;
  • tidak memiliki komorbid;
  • dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; dan
  • berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

  • dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
  • ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
  • dapat mengakses pulse oksimeter.

Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Baca juga: Simak Panduan Isolasi Mandiri untuk Bayi yang Terpapar Covid-19

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Lama durasi

Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, durasi isolasi pasien Covid-19 berbeda-beda, bergantung pada kondisi pasien.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com