Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Sri Ditolak Jadi Guru Besar di UI hingga Gugat ke MK

Kompas.com - 05/02/2022, 11:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dosen Universitas Indonesia (UI) Sri Mardiyati mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menolaknya memperoleh gelar guru besar.

Dosen senior di Departemen Matematika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) itu mengajukan gugatan terhadap Pasal 50 Ayat (4) UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 ke MK.

Gugatan itu tercatat dengan perkara Nomor 20/PUU-XIX/2021.

Menurutnya, pasal tersebut membuat haknya untuk mendapatkan gelar sebagai guru besar kandas di tangan pemerintah.

Saat dihubungi, Sri menegaskan, gugatan yang diajukannya itu merupakan persoalan hak dan kebenaran serta keadilan.

"Saya tegaskan, urusan kenaikan pangkat saya ini adalah urusan hak dan kebenaran serta keadilan, bukan hanya sekadar urusan gelar," kata Sri dalam surat yang diajukan ke MK, dikutip Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Adapun isi Pasal 50 Ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi dan pengangkatan serta penetapan jabatan akademik tertentu ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Dosen UI: Bukan Urusan Gelar Guru Besar, tapi Bicara Kebenaran dan Keadilan

Sri juga menilai frasa "sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku" dalam pasal tersebut menjadi dasar pemerintah membuat aturan turunan berupa Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 dan PO-PAK 2014 dan/atau PO-PAK 2019 yang mengambil alih kewenangan satuan pendidikan tinggi dalam penyeleksian, pengangkatan, dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar.

Dengan adanya aturan itu, yang berwenang untuk menyeleksi, mengangkatan, dan menetapkan jabatan akademik adalah pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).

"Sesungguhnya materi isi Pasal 50 Ayat (4) UU Guru dan Dosen telah menimbulkan multitafsir. Salah satu bentuk dari multitafsir ini adalah dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014, PO-PAK 2014, dan PO-PAK 2019 oleh Kemendikbud yang menafsirkan bahwa putusan akhir pengangkatan jabatan akademik dari perguruan tinggi ada pada Kemendikbud," ujar Sri dalam gugatan yang diajukan ke MK, dikutip Kompas.com.

Sri mengatakan, perjalanan untuk menjadi guru besar tidak mudah. Selama ini, ia sudah berjuang keras sembari tetap melaksanakan kewajibannya sebagai seorang ibu.

Ia kemudian menceritakan, awal mulanya termotivasi menjadi guru besar karena Dekan FMIPA UI yang saat itu menjabat mendorongnya untuk menjadi guru besar. Proses ini dimulai sejak 2016.

Sebab, saat itu Dekan FMIPA UI mengatakan Departemen Matematika FMIPA UI kekurangan guru besar. Sejak didirikan tahun 1961, Jurusan Matematika UI hanya memiliki dua orang guru besar.

Kedua guru besar itu pun kini telah wafat, sehingga sejak tahun 2018, departemen itu tidak lagi mempunyai guru besar.

Sayangnya menurut Sri, peraturan terkait pengangkatan jabatan guru besar kerap berubah-ubah. Ia mengatakan, sebelum 2016 tesis dihitung sebagai angka kredit jika diterbitkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com