Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Sri Ditolak Jadi Guru Besar di UI hingga Gugat ke MK

Kompas.com - 05/02/2022, 11:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Namun saat tesis Sri terbit, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan edaran baru bahwa buku berdasarkan tesis tidak bisa dihitung angka kreditnya untuk jabatan guru besar. Kemudian, paper yang dipresentasikan dalam seminar dan dipublikasikan dalam proceeding hanya dinilai 20 persen.

Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Dosen UI: Bukan Urusan Gelar Guru Besar, tapi Bicara Kebenaran dan Keadilan

Lalu, ada pula edaran baru yang menyatakan harus ada artikel yang diterbitkan pada jurnal ilmiah terindeks Scopus.

"Akibat dari perubahan peraturan penilaian angka kredit ini, maka angka kredit yang telah saya peroleh dianggap tidak cukup dan baru dianggap mencukupi oleh Rektor UI pada 2019. Setelah mengalami seleksi yang panjang di lingkungan UI, kenaikan pangkat saya baru diproses oleh rektor," kata dia.

Selain itu Sri juga keberatan karena Kemendikbud menunjuk orang yang tidak satu rumpun ilmu untuk melalukan penilaian terhadap karya ilmiahnya.

Ia mengatakan, Kemendikbud menunjuk guru besar di bidang elektro ITB, Yanuarsyah Haroen; guru besar di bidang fisiologi/genetika molekuler tanaman Universitas Diponegoro, Syaiful Anwar; dan guru besar di bidang fisika Universitas Negeri Semarang, Sutikno untuk menilai dokumen kenaikan pangkatnya.

Karya ilmiah Sri ditolak karena dianggap tidak layak untuk kenaikan pangkat. Padahal, karya ilmiah yang diajukan Sri sebagai bahan penilaian angka kredit dalam jabatan guru besar sudah diperiksa dan divalidasi dengan baik oleh Rektor UI.

Bahkan, ia menyatakan karya ilmiah tersebut juga telah diperiksa tim penilai independen dari Guru Besar FMIPA ITB Edy Tri Baskoro dari kelompok keilmuan matematika kombinatorika dan Irawati dari kelompok keilmuan aljabar.

"Penunjukkan tim penilai baru ini, bagi saya adalah bukti bahwa Kementerian Pendidikan menunjukkan hegemoni mereka atas dunia pendidikan, khususnya dalam hal kenaikan pangkat menjadi guru besar," ucap Sri.

Baca juga: Ditolak Kemendikbud Jadi Guru Besar, Dosen Matematika UI Gugat UU Guru dan Dosen

Sri berpandangan, tafsir terhadap Pasal 50 Ayat (4) UU 14/2005, pemerintah telah mengambil alih kewenangan satuan pendidikan tinggi dalam penyeleksian, pengangkatan, dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar.

Melalui gugatan yang diajukannya ini, Sri berharap majelis hakim MK berpihak pada kebenaran dan keadilan serta memberikan putusan terbaik bagi kepentingan kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.

"Apapun yang majelis hakim putuskan, akan saya terima dengan lapang dada. Karena saya percaya, 'Mahkamah Sejarah' akan mencatat permohonan saya ini dan putusan majelis yang mulia, apapun putusannya," kata dia.

Sebagai informasi, sidang perkara ini telah berlangsung di MK. Berdasarkan risalah persidangan MK, terakhir kali, sidang digelar pada 24 Januari 2022.

Saat itu, semua pihak juga hadir di persidangan. Kemudian majelis hakim meminta para pihak mengajukan kesimpulan yang paling lambat dikumpulkan pada 2 Februari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com