Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Gugatan ke MK, Dosen UI: Bukan Urusan Gelar Guru Besar, tapi Bicara Kebenaran dan Keadilan

Kompas.com - 03/02/2022, 21:45 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sri Mardiyati, dosen senior di Departemen Matematika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Indonesia (UI), gagal memperoleh gelar guru besar karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menolak pengajuan dari Rektor UI.

Sri pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap Pasal 50 Ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menurutnya, akibat pasal tersebut, haknya untuk mendapatkan gelar sebagai guru besar kandas di tangan pemerintah. Adapun gugatan itu tercatat sebagai perkara Nomor 20/PUU-XIX/2021.

Sri menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya ke MK ini bukan sekadar urusan gelar. Namun, merupakan urusan hak dan kebenaran serta keadilan.

Baca juga: Ditolak Kemendikbud Jadi Guru Besar, Dosen Matematika UI Gugat UU Guru dan Dosen

"Saya tegaskan, urusan kenaikan pangkat saya ini adalah urusan hak dan kebenaran serta keadilan, bukan hanya sekadar urusan gelar," kata Sri dalam surat yang diajukan ke MK, dikutip Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Sri menuturkan, ia menjadi mahasiswa Matematika FMIPA UI pada 1974 dan lulus pada 1980.

Ia sudah mulai mengajar sebagai asisten dosen pada 1978. Kemudian, menjadi pegawai negeri sebagai dosen pada 1981.

Sri kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Ilmu Komputer UI pada 1999. Setelah itu, ia terbang ke Australia pada tahun 2000 untuk menempuh pendidikan S3 di Departemen Matematika dan Statistik Curtin University.

"Sebagai mahasiswa S3 di Curtin University, saya juga harus membesarkan dan membimbing dua orang anak saya yang masih remaja di Perth. Suami saya harus pulang ke Jakarta setelah menyelesaikan studinya untuk bekerja menunjang biaya hidup yang tidak sedikit, karena anak saya yang tertua juga sudah mulai kuliah di Fakultas Hukum Cambridge University di Inggris," ujarnya.

Sri mengatakan, perjalanan untuk meraih posisi guru besar bukan hal yang mudah. Ia mengatakan, untuk meraih gelar doktor, ia telah berjuang keras dengan tetap melaksanakan kewajibannya sebagai seorang ibu.

Baca juga: UU IKN Digugat ke MK, Pimpinan DPR: Silakan Saja

Sri sendiri saat ini berusia 67 tahun. Sebagai dosen, ia pensiun ketika berusia 65 tahun. Namun, jika menjabat sebagai guru besar, ia memasuki masa pensiun pada usia 70 tahun.

Ia mengungkapkan, sejak Departemen Matematika UI berdiri pada 1961, baru ada dua orang guru besar.

Pertama, yaitu seorang lulusan Institut Teknologi Bandung, Profesor N Soemartojo, yang telah meninggal dunia pada 2005.

Kedua, adalah seorang lulusan Matematika UI, Profesor Djati Kerami. Ia meninggal dunia pada Januari 2018.

"Sehingga sejak tahun 2018, Departemen Matematika FMIPA tidak mempunyai guru besar," ucap Sri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com