Saat itu, Rosmina meminta pada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penasihat hukum RJ Lino, dan semua pihak yang mengikuti proses persidangan untuk tidak melakukan hal serupa.
“Tolong kami dijaga, kami takut jatuh. Kami sampai saat ini masih kuat mengatakan tidak ya,” tutur dia.
“Jadi baik hakim atau panitera pengganti jangan diganggu, kami akan berupaya sesuai pikiran dan hati kami,” tambah Rosmina.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara
Terbaru, hakim yang menjadi sorotan karena memberikan peringatan agar independensinya tidak diganggu adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abdul Azis.
Abdul Azis merupakan ketua Majelis Hakim sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Duduk sebagai terdakwa adalah Alex Noerdin yang dalam sidang kali ini dihadirkan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang.
"Kepada keluarga, pengunjung, agar sidang ini berintegritas dan berjalan adil, jangan coba-coba menghubungi Majelis Hakim maupun Hakim," ungkap Abdul Azis di ruang sidang PN Palembang, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Dikabarkan Makan Malam Bersama Terdakwa Korupsi, Hakim Agung Ancam Laporkan KY ke Polisi
Imbauan ini sebelumnya tak pernah disampaikan oleh Abdul Azis pada sidang-sidang kasus korupsi yang ia pimpin di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Azis juga mengingatkan kepada seluruh pengunjung atau pihak manapun untuk melapor bila terdapat seseorang yang menghubungi hakim atau majelis hakim kepada KPK maupun Mahkamah Agung.
"Penyuap dan pemberi suap sama-sama dikenakan pidana. Jadi jangan coba-coba menghubungi hakim atau Majelis. Siapapun pemberi dan penerima sama-sama dipidana," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.