Saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva juga memberi peringatan agar pihak yang berperkara dalam sengketa pemilu tak mencoba mendekati hakim MK.
Saat itu MK tengah memproses 767 gugatan sengketa Pemilu 2014.
"Kalau ada hubungan keluarga dengan hakim, panitera, maupun pegawai di MK, jangan coba-coba. MK akan memutus secara independen dan imparsial bebas tanpa dipengaruhi oleh siapa pun juga," kata Hamdan di Gedung MK Jakarta, Jumat (16/5/2014).
MK disebutnya akan memutus secara independen dan imparsial tanpa dipengaruhi oleh siapapun. Hamdan juga menyatakan telah mengantisipasi adanya potensi keterlibatan hakim dengan tidak menugaskan penyelesaian sengketa kepada hakim yang berasal dari provinsi yang bersengketa.
Baca juga: Pernah Bebaskan Bupati Korup, Ini Rekam Jejak Hakim Itong yang Kena OTT KPK
"Hakim MK tidak melihat siapa yang beperkara, apa itu teman, keluarga, atau saudara. Kami hanya melihat pada apa yang dipersoalkan dan bukti-bukti yang diajukan," tegasnya.
Dalam sengketa Pemilu 2014, MK menerima sebanyak 735 perkara diajukan oleh 12 parpol nasional dan dua parpol lokal, sedangkan 32 perkara diajukan oleh perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ketua Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Rosmina menyampaikan peringatan saat mengadili mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Rosmina meminta agar tidak ada pihak yang mencoba mendekati majelis hakim dan panitera pengganti untuk memengaruhi proses persidangan.
Baca juga: Kronologi OTT Hakim dan Panitera PN Tangerang
“Jangan ada upaya-upaya untuk mencoba-coba mendekati majelis atau panitera pengganti kami. Kami juga manusia, kalau terus digoyang bisa marah atau jatuh,” ucap hakim Rosmina dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Ia menyampaikan agar semua pihak dalam persidangan sama-sama menjaga independensi majelis hakim. Peringatan disampaikan Rosmina sebab menurutnya, banyak hakim Pengadilan Tipikor yang diusik oleh pihak-pihak tertentu.