Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apresiasi Diskresi Aturan PTM Terbatas, KPAI: Memberikan Kelegaan Orang tua

Kompas.com - 04/02/2022, 14:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan diskresi kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di tengah melonjaknya varian baru Omicron.

Komisioner KPAI Retno Listyarti secara khusus sangat mendukung diskresi yang memperbolehkan orang tua atau wali siswa boleh menentukan metode pembelajaran anaknya.

"Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orang tua yang khawatir anaknya tertular Covid-19 sehingga tidak ijinkan anaknya PTM, sehingga dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ," kata Retno saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: PTM 50 Persen Diterapkan, Orangtua Murid: Lebih Baik daripada PJJ, Anak Kurang Menangkap Pelajaran

Adapun diskresi yang diterbitkan Kemendikbud Ristek yakni memperbolehkan sekolah di daerah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan PTM 50 persen.

Sebab, dalam aturan sebelumnya, daerah PPKM Level 1 dan 2 yang sudah memenuhi syarat vaksiansi diwajibkan melakukan PTM 100 persen.

Aturan yang sama juga memberikan izin bagi orangtua siswa dalam memilih metode pembelajaran bagi anaknya, yakni opsi PTM atau PJJ.

Baca juga: Kapasitas PTM Dikurangi 50 Persen, Pemkot Tangerang Tetap Lanjutkan PJJ

Retno juga mengapresiasi tindakan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang telah berupaya meminta izin evaluasi dan penghentian PTM di wilayah DKI Jakarta selama satu bulan di tengah mengingatnya kasus harian Covid-19.

Lebih lanjut, KPAI mendorong keterbukaan setiap sekolah untuk umumkan kasus positif secara transparan.

Retno juga meminta sekolah yang memiliki kasus postif Covid-19 seharusnya tidak sekedar ditutup sementara.

Menurutnya, pemerintah daerah juga wajib melakukan 3T (tracing, testing, treatment) di sekolah yang bersangkutan.

Kemudian, pemerintah juga didorong untuk mengumumkan secara terbuka sekolah-sekolah yang ditemukan kasus positif Covid-19 setiap minggu.

"Sehingga, para orang tua mendapatkan gambaran jelas untuk memutuskan anak-anaknya diizinkan PTM atau tidak," imbuh dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Meningkat, PTM 100 Persen Dihentikan

Diketahui, Kemendikbud Ristek mengizinkan daerah di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan PTM dengan kapasitas 50 persen.

Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat itu ditekan langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com