Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Perkuat Pencarian DPO, Termasuk Harun Masiku

Kompas.com - 04/02/2022, 08:56 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dapat memperkuat pencarian tersangka KPK yang kini masih berstatus buron.

Seperti diketahui, KPK masih memiliki empat orang koruptor yang belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Nama-nama yang dalam catatan kami sebagai DPO kalau memang keberadaannya bisa di-detect ya tetap akan kita cari, termasuk Harun Masiku juga," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Singapura Bisa Latihan Militer di Langit Indonesia Timbal Balik Perjanjian Ekstradisi Buronan

Selain politisi PDI-P Harun Masiku, KPK juga terus mengejar pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar dan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Aotama yang kini menjadi DPO.

Karyoto mengatakan, lembaga antirasuah itu masih belum mendeteksi keberadaan empat buron tersebut.

Namun demikian, dengan adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK semakin diberikan keleluasaan untuk mencari koruptor yang telah DPO tersebut.

"Kalau memang ada hal-hal (baru), (ada) yang mengetahui di mana, di mana, di mana, dan kita juga bisa melakukan perlintasan dengan memenuhi persyaratan bagi negara yang akan dilintasi kami akan melakukan upaya itu," kata Karyoto.

Baca juga: Yasonna Dorong Proses Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Cepat Selesai

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya masih berupaya melakukan pencarian para DPO KPK, baik yang ditetapkan sebagai buron sejak tahun 2017 maupun 2020.

"Saat ini masih ada sisa 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya yaitu Harun Masiku (2020), Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017)," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Dengan adanya empat orang yang masih jadi DPO tersebut, KPK berharap apabila masyarakat ada yang mengetahui keberadaan para DPO itu, masyarakat diminta lapor ke aparat kepolisian terdekat atau ke KPK melalui informasi@kpk.go.id atau call center 198.

"Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti," ucap Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com