Kegiatan rapat-rapat di alat kelengkapan dewan pun masih dapat berjalan dengan pembatasan yang ketat.
"Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” kata Puan.
Puan menyebutkan, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi 2 jam, tetapi pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.
“Dari mitra kerja hanya menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ujar Puan.
Baca juga: Di Balik Narasi Ringannya Omicron
Peserta rapat juga wajib melakukan tes PCR atau antigen sebelum mengikuti rapat, sedangkan seluruh staf dan pendamping hanya bisa mengikuti rapat lewat live streaming.
Aturan pembatasan ini berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut menyesuaikan situasi pandemi.
Merebaknya kasus Covid-19 di lingkungan parlemen bukan kali pertama terjadi. Pada Juni 2021 lalu, Covid-19 juga sempat terjadi penyebaran kasus Covid-19 di Senayan, tempat anggota dewan berkantor.
Pada saat itu, sedikitnya ada 11 anggota dewan, 11 orang tenaga ahli, 7 orang petugas pamdal dan TV Parlemen, serta 17 orang pegawai negeri sipil yang terpapar Covid-19.
Ketika itu, DPR juga menerapkan pembatasan kegiatan, salah satunya dengan membatasi tingkat kehadiran rapat di setiap AKD menjadi 20-25 persen.
Baca juga: 9 Anggota Dewan Terpapar Covid-19, DPR Kembali Terapkan Sistem WFH Mulai Hari Ini
Adapun sejauh ini terdapat 10 orang anggota DPR yang wafat akibat Covid-19 pandemi.
Sepuluh anggota DPR yang berpulang itu adalah Imam Suroso dari Fraksi PDI Perjuangan, Soepriyanto dari Fraksi Gerindra, Ali Taher Parosong dari Fraksi PAN, Bambang Suryadi dari Fraksi PDI-P.
Kemudian, Gatot Sudjito dari Fraksi Partai Golkar, Imran dari Fraksi Partai Gerindra, Adang Sudrajat dari Fraksi PKS, Jimmy Demianus Ijie dari Fraksi PDI-P, John Siffy Mirin dari Fraksi PAN, dan Percha Leanpuri dari Fraksi Partai Nasdem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.