Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi

Kompas.com - 04/02/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Dalam hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dikenal desentralisasi dan dekonsentrasi.

Keduanya diterapkan di Indonesia dan memiliki perbedaan. Berikut perbedaan antara desentralisasi dan dekonsentrasi.

Definisi Desentralisasi

Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sementara Rondinelli merumuskan desentralisasi adalah penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan, atau kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada organisasi wilayah, satuan administratif daerah, dan organisasi non pemerintah.

Definisi Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah.

Lebih lanjut dekonsentrasi diartikan sebagai penyerahan beban kerja dari kementerian pusat kepada pejebat-pejabatnya yang berada di wilayah. Akan tetapi penyerahan ini tidak diikuti oleh kewenangan keputusan untuk melaksanakannya.

Fajlurrahman Jurdi menjelaskan, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Baca juga: Mendagri Minta Gubernur Maksimalkan Implementasi Asas Dekonsentrasi

Poin Perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi

Dalam praktiknya, desentralisasi dan dekonsentrasi memiliki beberapa poin perbedaan, di antaranya:

Kedudukan Kekuasaan

Desentralisasi menciptakan daerah otonom. Daerah otonom adalah daerah yang memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam pengambilan kebijakan untuk wilayahnya sendiri.

Dekonsentrasi menciptakan perangkat pusat di berbagai wilayah.

Batas Wilayah

Desentralisasi memiliki batas-batas wilayah yuridiksi daerah otonom.

Sedangkan dekonsentrasi membuat batas wilayah kerja, jabatan, atau administrasi.

Penyerahan Wewenang

Desentralisasi mencakup penyerahan wewenang pemerintahan di bidang politik dan administrasi.

Sementara dekonsentrasi, pelimpahan wewenang pemerintahan hanya di bidang administrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com