KOMPAS.com - Dalam hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dikenal desentralisasi dan dekonsentrasi.
Keduanya diterapkan di Indonesia dan memiliki perbedaan. Berikut perbedaan antara desentralisasi dan dekonsentrasi.
Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara Rondinelli merumuskan desentralisasi adalah penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan, atau kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada organisasi wilayah, satuan administratif daerah, dan organisasi non pemerintah.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah.
Lebih lanjut dekonsentrasi diartikan sebagai penyerahan beban kerja dari kementerian pusat kepada pejebat-pejabatnya yang berada di wilayah. Akan tetapi penyerahan ini tidak diikuti oleh kewenangan keputusan untuk melaksanakannya.
Fajlurrahman Jurdi menjelaskan, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Baca juga: Mendagri Minta Gubernur Maksimalkan Implementasi Asas Dekonsentrasi
Dalam praktiknya, desentralisasi dan dekonsentrasi memiliki beberapa poin perbedaan, di antaranya:
Desentralisasi menciptakan daerah otonom. Daerah otonom adalah daerah yang memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam pengambilan kebijakan untuk wilayahnya sendiri.
Dekonsentrasi menciptakan perangkat pusat di berbagai wilayah.
Desentralisasi memiliki batas-batas wilayah yuridiksi daerah otonom.
Sedangkan dekonsentrasi membuat batas wilayah kerja, jabatan, atau administrasi.
Desentralisasi mencakup penyerahan wewenang pemerintahan di bidang politik dan administrasi.
Sementara dekonsentrasi, pelimpahan wewenang pemerintahan hanya di bidang administrasi.
Dalam desentralisasi, hal yang diserahi wewenang politik adalah daerah otonom.
Dalam dekonsentrasi, hal yang diberi limpahan wewenang adalah perangkat atau pejabat pusat.
Wewenang yang diserahkan dalam desentralisasi terbatas pada wewenang pemerintahan yaitu wewenang yang dimiliki presiden dan wakil presiden.
Sementara dalam dekonsentrasi, wewenang yang diserahkan adalah wewenang pemerintah umum, koordinasi, pengawasan, trantib, pembinaan bangsa, dan bidang pemerintahan khusus dari menteri-menteri teknis.
Desentrlisasi menerima pembiayaan dari APBD sedangkan dekonsentrasi menerima pembiayaan dari APBN.
Baca juga: Dorong IKM, Kemenperin Fokus Anggaran Dekonsentrasi
Sebagai negara kesatuan, Indonesia selalu memiliki sejumlah urusan pemerintahan yang sepenuhnya diselenggarakan secara terpusat.
Akan tetapi, tidak pernah ada urusan pemerintahan apapun yang diselenggarakan sepenuhnya secara desentralisasi.
Urusan pemerintahan yang berhubungan dengan kepentingan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara seperti pertahanan, politik luar negeri, dan moneter diselenggarakan secara terpusat dan dekonsentrasi.
Sementara urusan yang menyangkut kepentingan masyarakat setempat diselenggarakan secara desentralisasi.
Referensi