Salin Artikel

Perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi

KOMPAS.com - Dalam hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dikenal desentralisasi dan dekonsentrasi.

Keduanya diterapkan di Indonesia dan memiliki perbedaan. Berikut perbedaan antara desentralisasi dan dekonsentrasi.

Definisi Desentralisasi

Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sementara Rondinelli merumuskan desentralisasi adalah penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan, atau kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada organisasi wilayah, satuan administratif daerah, dan organisasi non pemerintah.

Definisi Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah.

Lebih lanjut dekonsentrasi diartikan sebagai penyerahan beban kerja dari kementerian pusat kepada pejebat-pejabatnya yang berada di wilayah. Akan tetapi penyerahan ini tidak diikuti oleh kewenangan keputusan untuk melaksanakannya.

Fajlurrahman Jurdi menjelaskan, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Poin Perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi

Dalam praktiknya, desentralisasi dan dekonsentrasi memiliki beberapa poin perbedaan, di antaranya:

Kedudukan Kekuasaan

Desentralisasi menciptakan daerah otonom. Daerah otonom adalah daerah yang memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam pengambilan kebijakan untuk wilayahnya sendiri.

Dekonsentrasi menciptakan perangkat pusat di berbagai wilayah.

Batas Wilayah

Desentralisasi memiliki batas-batas wilayah yuridiksi daerah otonom.

Sedangkan dekonsentrasi membuat batas wilayah kerja, jabatan, atau administrasi.

Penyerahan Wewenang

Desentralisasi mencakup penyerahan wewenang pemerintahan di bidang politik dan administrasi.

Sementara dekonsentrasi, pelimpahan wewenang pemerintahan hanya di bidang administrasi.

Penerima Wewenang

Dalam desentralisasi, hal yang diserahi wewenang politik adalah daerah otonom.

Dalam dekonsentrasi, hal yang diberi limpahan wewenang adalah perangkat atau pejabat pusat.

Kewenangan yang Diserahkan

Wewenang yang diserahkan dalam desentralisasi terbatas pada wewenang pemerintahan yaitu wewenang yang dimiliki presiden dan wakil presiden.

Sementara dalam dekonsentrasi, wewenang yang diserahkan adalah wewenang pemerintah umum, koordinasi, pengawasan, trantib, pembinaan bangsa, dan bidang pemerintahan khusus dari menteri-menteri teknis.

Pembiayaan

Desentrlisasi menerima pembiayaan dari APBD sedangkan dekonsentrasi menerima pembiayaan dari APBN.

Perbedaan Penerapan Desentralisasi dan Dekonsentrasi di Indonesia

Sebagai negara kesatuan, Indonesia selalu memiliki sejumlah urusan pemerintahan yang sepenuhnya diselenggarakan secara terpusat.

Akan tetapi, tidak pernah ada urusan pemerintahan apapun yang diselenggarakan sepenuhnya secara desentralisasi.

Urusan pemerintahan yang berhubungan dengan kepentingan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara seperti pertahanan, politik luar negeri, dan moneter diselenggarakan secara terpusat dan dekonsentrasi.

Sementara urusan yang menyangkut kepentingan masyarakat setempat diselenggarakan secara desentralisasi.

Referensi

  • Riwu Kaho, Josef. 1990. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
  • Prianto, Budhy. 2021. Desentralisasi Penyediaan Pelayanan Kesehatan. Malang: Media Nusa Creative
  • Rahman, Fathur. 2018. Teori Pemerintahan. Malang: UB Press
  • Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/02000091/perbedaan-desentralisasi-dan-dekonsentrasi

Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke