Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, KPK Tahan Eks Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya

Kompas.com - 03/02/2022, 18:02 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Salah satunya yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya. Selain Isnu, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy Wijaya) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregara, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Kasus E-KTP, Mantan Dirjen Dukcapil Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Lili menyampaikan, penahanan keduanya terhitung hari ini sampai dengan tangga 22 Februari 2022.

"Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Lili.

Isnu dan Husni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos pada Agustus 2019.

Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.

Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Baca juga: KPK Panggil Tersangka Kasus E-KTP Husni Fahmi

Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.

KPK mengungkapkan, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menemui dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, agar dimenangkan dalam proyek e-KTP.

Irman saat itu menyetujuinya dengan syarat ada pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.

Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT. Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Pemimpin konsorsium yang disepakati adalah PNRI. Hal itu agar mudah diatur karena konsorsium ini dipersiapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP.

Pada suatu pertemuan, Anang Sugiana menyampaikan bahwa perusahaannya bersedia bergabung di konsorsium.

Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Terus Dalami Peran Eks Dirut Percetakan Negara

Andi Agustinus, Paulus dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung, maka ada commitment fee untuk pihak di DPR, Kemendagri dan pihak lain.

Selanjutnya, Isnu bersama konsorsium mengajukan penawaran paket pengerjaan proyek itu sekitar Rp 5,8 triliun.

Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com