Ia merasa waktu yang diberikan terlalu singkat untuk Kemendagri menyetujui pengajuan pinjaman.
“Sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kalkulasi dari berbagai aspek secara komprehensif,” katanya.
Adapun Ardian diduga meminta sejumlah uang kepada Bupati nonaotif Kolaka Timur, Andi Merya Nur sejumlah 3 persen dari total pinjaman PEN daerah yang diajukan.
Baca juga: Kasus Dana PEN, KPK: Ardian Noervianto Pantau Uang Suap Saat Isolasi Mandiri
Andi sendiri disebut meminta dana pinjaman senilai Rp 350 miliar.
Setelah sepakat, Andi mengirimkan uang senilai Rp 3 miliar pada Ardian melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur, Laode Muhammad Syukur.
Dari jumlah tersebut KPK menduga Ardian menerima uang senilai 131.000 dollar Singapura atau senilai Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.