Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayangkan Permintaan Tito Tak Dilibatkan di Dana PEN, KPK: Padahal Bisa Jadi Filter Korupsi

Kompas.com - 03/02/2022, 12:45 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tidak ingin Kementeriannya dilibatkan dalam pertimbangan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun Tito telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak dilibatkan terkait pertimbangan dana PEN usai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto jadi tersangka di KPK.

"Mungkin sebaiknya bukan meminta tidak dilibatkan, tapi meminta kecukupan waktu untuk memberikan pertimbangan berdasarkan data yang komprehensif terkait pengajuan dana PEN," ujar Nawai kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Mantan Anak Buahnya Jadi Tersangka KPK, Tito Surati Kemenkeu Minta Kemendagri Tak Dilibatkan di Dana PEN

Nawawi berpendapat, pertimbangan pengajuan dana PEN melalui Kemendagri justru dapat menutup celah terjadinya penyimpangan terkait peminjaman tersebut.

Apalagi, ujar dia, pihak Kemendagri telah menyatakan bahwa kasus yang menimpa Ardian merupakan permasalahan individual bukan permasalahan Kementerian Dalam Negeri.

"Sebenarnya tahapan 'pertimbangan Kemendagri' ini haruslah menjadi filter untuk menutup celah celah korupsi, sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan," ucap Nawawi.

"Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," tutur dia.

Ardian diumumkan KPK sebagai tersangka suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Kamis (27/1/2022).

Baca juga: KPK: Eks Dirjen Kemendagri Diberi Wewenang Kelola Peminjaman Dana PEN, tapi Minta Upah 3 Persen

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, atas peristiwa tersebut, Mendagri mengirimkan surat kepada Kemenkeu untuk tidak lagi dilibatkan dalam pertimbangan pengajuan pinjaman dana PEN.

"Bapak Mendagri atas hasil pembahasan kolektif di Kemendagri, telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan bahwa (minta) tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri di dalam memberikan pertimbangan (pengajuan dana PEN)," ujar Tumpak dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Selain itu, ujar Tumpak, dalam memberikan pertimbangan untuk pengajuan pinjaman dana PEN daerah tersebut, Kemendagri hanya diberikan waktu tiga hari.

Menurutnya, waktu yang diberikan tidak cukup untuk Kemendagri memberikan pertimbangan secara komprehensif terkait peminjaman dana PEN daerah tersebut.

Baca juga: Kasus Dana PEN, KPK: Ardian Noervianto Pantau Uang Suap Saat Isolasi Mandiri

"Sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kalkulasi dari berbagai aspek secara komprehensif," kata Tumpak.

"Oleh karena itu diputuskan, dikirimkan surat dari Mendagri ke Menkeu untuk tidak lagi ikut memberikan pertimbangan ini," ucap dia.

Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur, Laode Muhammad Syukur juga diumumkan sebagai tersangka.

Ardian diduga menerima Rp 1,5 miliar dari Andi Merya melalui Laode M Syukur sebagai fee atas persetujuan peminjaman dana PEN yang diberikan untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com