Ada alasan khusus Awaloedin membentuk Satpam. Bagi dia, pembentukan satpam juga untuk menghindari pengalaman kejahatan dengan dalih pengamanan yang terjadi di negara lain.
"Di Jepang misalnya, terdapat Yakuza yang memaksakan perlindungan bagi pengusaha-pengusaha. Demikian pula permulaan mafia di Amerika Serikat," jelasnya.
Dalam pembentukan Satpam, Awaloedin menetapkan tanggung jawabnya berada di bawah perusahaan atau instansi yang bersangkutan. Meski begitu, pendaftaran satpam, serta pelatihan dan pembinaannya dilakukan oleh Polri.
Perihal itu juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diteken oleh Kapolri Idham Aziz.
Baca juga: Polri: Hanya Baju Seragam Satpam yang Akan Diganti, Bawahan Tetap
Lewat aturan tersebut, dijelaskan bahwa satpam adalah petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap anggota Satpam juga harus melalui tahapan perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan. Kemudian pengawasan dan pengendaliannya dilakukan oleh Kapolri yang dilaksanakan oleh: Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan/atau Ditbinmas Polda, untuk tingkat Polda.
Berkat jasanya, Awaloedin Djamin yang meninggal dunia pada 31 Januari 2019 itu dikukuhkan sebagai Bapak Satpam Indonesia.
Setidaknya Satpam sudah mengalami tiga kali pergantian seragam. Di awal pembentukannya, Awaloedin memutuskan seragam Satpam berwarna biru-biru untuk lapangan dan biru-putih untuk lingkungan gedung perusahaan.
Seragam satpam pun harus ditempeli nama perusahaan dan wilayah Polri tempatnya bertugas di bagian lengannya.
Selama 40 tahun berjalan, seragam Satpam tak mengalami perubahan. Baru setelah Perkap 4/2020 keluar, seragam Satpam berubah menjadi warna coklat yang tampilannya mirip dengan seragam Polri.
Hanya saja, seragam Satpam kemudian dilengkapi dengan kepangkatan, lencana tanda kewenangan, dan pin tanda kualifikasi satpam.
Jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam yang sebelumnya hanya empat macam. Kelimanya terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Baca juga: Seragam Baru Satpam Resmi Diperkenalkan, Warganet: Mirip Polisi India
Alasan Kapolri Idham Aziz mengubah seragam Satpam adalah agar ada kedekatan emosional antara institusi Polri dan Satpam. Namun dalam pelaksanaannya ternyata menimbulkan kendala.
Sebab akibat warna seragam yang sama, terjadi kebingungan di tengah masyarakat untuk membedakan antara anggota Polisi dan Satpam.
Akhirnya, Polri yang kini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan seragam Satpam diubah menjadi warna krem.
Warna seragam baru itu diperkenalkan pada 31 Januari 2022, dalam peringatan HUT ke-41 Satpam. Rencananya seragam baru Satpam akan berlaku dan digunakan mulai tahun 2023 lewat Peraturan Kepolisian yang baru.
Sumber:
historia.id
nasional.kompas.com
regional.kompas.com