Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Keberadaan Satpam, Didirikan Polri untuk Antisipasi Yakuza dan Mafia

Kompas.com - 02/02/2022, 14:04 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

Sistem antisipasi Yakuza dan Mafia

Ada alasan khusus Awaloedin membentuk Satpam. Bagi dia, pembentukan satpam juga untuk menghindari pengalaman kejahatan dengan dalih pengamanan yang terjadi di negara lain.

"Di Jepang misalnya, terdapat Yakuza yang memaksakan perlindungan bagi pengusaha-pengusaha. Demikian pula permulaan mafia di Amerika Serikat," jelasnya.

Dalam pembentukan Satpam, Awaloedin menetapkan tanggung jawabnya berada di bawah perusahaan atau instansi yang bersangkutan. Meski begitu, pendaftaran satpam, serta pelatihan dan pembinaannya dilakukan oleh Polri.

Perihal itu juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diteken oleh Kapolri Idham Aziz.

Baca juga: Polri: Hanya Baju Seragam Satpam yang Akan Diganti, Bawahan Tetap

Lewat aturan tersebut, dijelaskan bahwa satpam adalah petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap anggota Satpam juga harus melalui tahapan perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan. Kemudian pengawasan dan pengendaliannya dilakukan oleh Kapolri yang dilaksanakan oleh: Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan/atau Ditbinmas Polda, untuk tingkat Polda.

Berkat jasanya, Awaloedin Djamin yang meninggal dunia pada 31 Januari 2019 itu dikukuhkan sebagai Bapak Satpam Indonesia.

Seragam Satpam

Setidaknya Satpam sudah mengalami tiga kali pergantian seragam. Di awal pembentukannya, Awaloedin memutuskan seragam Satpam berwarna biru-biru untuk lapangan dan biru-putih untuk lingkungan gedung perusahaan.

Seragam satpam pun harus ditempeli nama perusahaan dan wilayah Polri tempatnya bertugas di bagian lengannya.

Selama 40 tahun berjalan, seragam Satpam tak mengalami perubahan. Baru setelah Perkap 4/2020 keluar, seragam Satpam berubah menjadi warna coklat yang tampilannya mirip dengan seragam Polri.

Hanya saja, seragam Satpam kemudian dilengkapi dengan kepangkatan, lencana tanda kewenangan, dan pin tanda kualifikasi satpam.

Jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam yang sebelumnya hanya empat macam. Kelimanya terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Baca juga: Seragam Baru Satpam Resmi Diperkenalkan, Warganet: Mirip Polisi India

Alasan Kapolri Idham Aziz mengubah seragam Satpam adalah agar ada kedekatan emosional antara institusi Polri dan Satpam. Namun dalam pelaksanaannya ternyata menimbulkan kendala.

Sebab akibat warna seragam yang sama, terjadi kebingungan di tengah masyarakat untuk membedakan antara anggota Polisi dan Satpam.

Akhirnya, Polri yang kini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan seragam Satpam diubah menjadi warna krem.

Warna seragam baru itu diperkenalkan pada 31 Januari 2022, dalam peringatan HUT ke-41 Satpam. Rencananya seragam baru Satpam akan berlaku dan digunakan mulai tahun 2023 lewat Peraturan Kepolisian yang baru.

Sumber:
historia.id
nasional.kompas.com
regional.kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com