JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatur berbagai lokasi karantina terpusat untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau entry point, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Surat itu ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 pada 1 Februari 2022.
Terdapat dua ketentuan dalam menjalankan karantina. Pertama, untuk pelaku perjalanan luar negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama harus menjalankan karantina selama 7x24 jam.
“Dua, karantina dalam jangka waktu 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap,” isi surat tersebut dikutip Rabu (2/2/2022).
Berikut daftar lokasi karantina terpusat untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri:
1. DKI Jakarta
2. Surabaya, Jawa Timur
3. Manado, Sulawesi Utara
4. Batam, Kepulauan Riau
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
6. Nunukan, Kalimantan Utara
Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
7. Entikong, Kalimantan Barat
8. Aruk, Kalimantan Barat
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
Rusun Yonif RK 744/SYB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.