Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Awal Kemerdekaan, Soekarno Izinkan Etnis Tionghoa Kibarkan Bendera Tiongkok Saat Hari Besar

Kompas.com - 01/02/2022, 16:37 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski di awal kemerdekaan nuansa rasisme masih kental buntut peninggalan kolonial Belanda, Presiden Soekarno tetap menghargai ritual keagamaan dan budaya masyarakat Tionghoa.

Setidaknya ada 4 hari raya masyarakat Tionghoa yang diakui oleh pemerintahan Presiden Soekarno. Hal tersebut tertuang lewat aturan yang dikeluarkan Soekarno pada tahun 1946.

Dikutip dari Tribunnews, Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 2/OEM-1946 tentang hari-hari raya umat beragama.

Dalam pasal 4 penetapan pemerintah itu, empat hari besar masyarakat Tionghoa yang ditetapkan sebagai hari raya adalah Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Nabi Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng (sembahyang kubur) dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).

Baca juga: Mengenang Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa Indonesia dalam Perayaan Imlek

Aturan yang dikeluarkan Soekarno menegaskan Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili sebagai hari raya agama masyarakat etnis Tionghoa.

Melansir Harian Kompas yang terbit pada 8 Februari 2005, Presiden Soekarno juga mengizinkan perayaan tahun baru China oleh masyarakat Tiongkok.

Bahkan sang proklamator kemerdekaan mengeluarkan maklumat boleh mengibarkan bendera kebangsaan Tiongkok dalam setiap hari raya bangsa Tionghoa.

Soekarno pun pernah menjadikan tiga hari raya Tionghoa (Imlek, wafatnya Khonghucu, dan Ceng Beng) sebagai hari libur resmi.

Namun kondisi berubah setelah meletusnya peristiwa G30S. Rezim Orde Baru dengan Inpres No 14/1967 membuat Imlek terlarang dirayakan di depan publik. Pertunjukan barongsai, liang liong harus sembunyi, dan lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.

Baca juga: Mengingat Penetapan Imlek sebagai Hari Libur Nasional oleh Megawati

Selama 32 tahun Orba berkuasa, tidak pernah ada imlek yang meriah seperti tahun-tahun terakhir ini.

Masyarakat Tionghoa kembali bernafas lega usai Pemerintahan Presiden Soeharto jatuh. Sebab saat reformasi, perayaan Imlek kembali diperbolehkan setelah Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2006 yang mencabut Inpres Soeharto.

Kebijakan Gus Dur kemudian dilengkapi oleh Keppres Nomor 19 Tahun 2002 di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, yang tak lain adalah anak dari Soekarno. Lewat kebijakan Megawati itu, perayaan Imlek sejak tahun 2003 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com