Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Operasional Mal dan Bioskop Selama Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali hingga 14 Februari

Kompas.com - 01/02/2022, 13:22 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali selama dua minggu hingga 14 Februari 2022.

Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM di luar Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022.

Beleid tersebut sekaligus menjelaskan mengenai aturan operasional mal atau pusat perbelanjaan serta bioskop selama masa perpanjangan PPKM.

Dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa (2/1/2022), bagi wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 3 diizinkan untuk beroperasi denan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.

"Dengan menggunakan aplikasi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah," tulis beleid tersebut.

Baca juga: Bioskop Diizinkan Beroperasi pada Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 1-3, Begini Aturannya

Sementara, bagi bioskop, baik yang berlokasi sendiri maupun berada pada pusat perbelanjaan diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 20 persen.

Anak usia di bawah 12 tahun dilaran untuk masuk ke bioskop.

Adapun restoran dan kafe yang berada di dalam area bioskop bisa melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen dua orang per meja.

Aturan operasional mal atau pusat perbelanjaan pada wilayah PPKM level 2 lama seperti pada wilayah PPKM level 3.

Sementara untuk operasional bioskop diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada peduli lindungi yang boleh masuk," jelas beleid tersebut.

Baca juga: Daftar Pintu Masuk Kedatangan Internasional Perpanjangan PPKM 1-7 Februari 2022

Anak usia di bawah 12 tahun pun diperbolehkan untuk masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

Untuk wilayah mal atau pusat perbelanjaan yang berada di wilayah PPKM level 1 diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung hingga 100 persen.

Sementara itu untuk bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan pengunjung kategori hijau dan kuning diizinkan untuk masuk.

Anak usia 12 tahun pun diizinkan untuk masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

"Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen, 2 orang per meja dan menerima makan di bawah pulang dengan penerapan protokol lebih ketat," tulis aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com