“Saya tidak pernah meminta bantuan kepada Robin karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau mempengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” pungkas dia.
Diketahui dalam perkara ini, Azis diduga memberi suap Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur Husain.
Jaksa menilai suap diberikan agar Azis terhindar dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah yang sedang diselidi KPK.
Baca juga: Sayangkan Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, MAKI: Kenapa Tak Sekalian 5 Tahun?
Azis kemudian dituntut pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Jaksa mengatakan Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.