Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Akan Berhenti dari Dunia Politik jika Divonis Bebas

Kompas.com - 31/01/2022, 15:50 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan tak akan berkecimpung lagi di dunia politik jika divonis bebas oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikan Azis dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).

Adapun Azis merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan.

Baca juga: Menangis Bacakan Pledoi, Azis Syamsuddin Ceritakan Saat Jadi Loper Koran di Australia

“Saya telah diskusi dengan keluarga saya yang mulia, seandainya nanti dijatuhi vonis atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” ucap Azis.

Jika tak lagi berkecimpung di dunia politik, Azis menyebut ingin bekerja sebagai dosen dan advokat.

“Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif,” kata dia.

“Saya ingin tetap berjuang untuk hak orang lain, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” ujar Azis.

Baca juga: KSAD Dudung Dilaporkan ke Puspomad

Dalam persidangan itu, Azis kembali menampik dugaan suap yang dilakukannya pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Ia mengaku bahwa uang yang diberikannya senilai Rp 210 juta pada Robin hanya berupa pinjaman kemanusiaan.

“Saya pinjamkan karena Robin mengatakan keluarganya sedang sakit. Saya kirim beberapa kali karena limit transfer,” papar dia.

Azis juga beralasan, bahwa Robin tidak punya kewenangan melakukan intervensi dalam penaganan perkara.

“Saya tidak pernah meminta bantuan kepada Robin karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau mempengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” pungkas dia.

Diketahui dalam perkara ini, Azis diduga memberi suap Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur Husain.

Jaksa menilai suap diberikan agar Azis terhindar dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah yang sedang diselidi KPK.

Baca juga: Sayangkan Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, MAKI: Kenapa Tak Sekalian 5 Tahun?

Azis kemudian dituntut pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Jaksa mengatakan Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com