Hal itu disampaikan Azis dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).
Adapun Azis merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan.
“Saya telah diskusi dengan keluarga saya yang mulia, seandainya nanti dijatuhi vonis atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” ucap Azis.
Jika tak lagi berkecimpung di dunia politik, Azis menyebut ingin bekerja sebagai dosen dan advokat.
“Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif,” kata dia.
“Saya ingin tetap berjuang untuk hak orang lain, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” ujar Azis.
Dalam persidangan itu, Azis kembali menampik dugaan suap yang dilakukannya pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Ia mengaku bahwa uang yang diberikannya senilai Rp 210 juta pada Robin hanya berupa pinjaman kemanusiaan.
“Saya pinjamkan karena Robin mengatakan keluarganya sedang sakit. Saya kirim beberapa kali karena limit transfer,” papar dia.
Azis juga beralasan, bahwa Robin tidak punya kewenangan melakukan intervensi dalam penaganan perkara.
“Saya tidak pernah meminta bantuan kepada Robin karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau mempengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” pungkas dia.
Diketahui dalam perkara ini, Azis diduga memberi suap Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur Husain.
Jaksa menilai suap diberikan agar Azis terhindar dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah yang sedang diselidi KPK.
Azis kemudian dituntut pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Jaksa mengatakan Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/31/15504781/azis-akan-berhenti-dari-dunia-politik-jika-divonis-bebas