Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Sebut Pernyataan Jaksa Agung Bisa Menumbuhkan Korupsi Kecil-kecilan

Kompas.com - 28/01/2022, 15:02 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membuat banyak pihak semakin berani melakukan tindak pidana korupsi.

Diketahui Burhanuddin menyebut untuk korupsi dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 50 juta dikenai sanksi pengembalian uang kerugian negara.

“Pernyataan Jaksa Agung ini bisa menumbuhkan korupsi kecil-kecilan. Jadi orang akan semakin berani untuk korupsi di angka yang kecil, di bawah Rp 50 juta,” ucap peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Syaratnya

Zaenur menilai tindakan koruptif dapat mengakar di tingkat daerah. Misalnya dilakukan oleh aparatur negara di tingkat desa.

Sebab, lanjut dia, tidak ada rasa takut untuk melakukan korupsi karena hukuman yang diberikan tidak menimbulkan efek jera.

“Toh risiko terbesarnya hanya disuruh mengembalikan atau hanya pembinaan oleh inspektorat,” tuturnya.

Di sisi lain Zaenur tidak setuju dengan alasan Burhanuddin yang mengklaim bahwa mekanisme ini dilakukan agar tercapainya proses hukum yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Dalam pandangan Zaenur, proses pembuktian tindak pidana korupsi selalu memakan biaya yang besar.

Bahkan, pengembalian keuangan negara kerap tak menutup biaya proses pengungkapannya.

“Tak selalu ada keuntungan negara secara finansial setidaknya untuk menutup biaya yang dikeluarkan dengan menarik biaya kerugian negara,” jelas dia.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara


Zaenur menduga pernyataan Burhanuddin dimaksudkan agar Kejaksaan Agung lebih fokus mengurus perkara korupsi dengan nilai nominal yang besar.

Tapi, sambung Zaenur, pernyataan Burhanuddin berpotensi untuk diartikan secara berbeda.

“Karena akan jadi pesan yang keliru, yang bisa mengakibatkan risiko korupsi jadi rendah. Semakin rendah risiko korupsi maka tindakan korupsi akan semakin tinggi,” katanya.

Zaenur berpendapat jika Burhanuddin ingin wacananya itu direalisasikan maka yang harus dilakukan lebih dulu adalah merevisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebab tidak ada UU yang mengatur bahwa Kejaksaan Agung tidak perlu memproses hukum tindak pidana korupsi dengan kerugian dibawah Rp 50 juta.

Baca juga: Pusako: Jika Koruptor Rp 50 Juta Dibiarkan, maka Akan Timbul Budaya Korupsi Baru

Kalau pun nantinya wacana ini bisa dilakukan untuk merevisi UU Tipikor, Zaenur menyarankan Kejaksaan Agung bisa memberi aspirasi bahwa pengembalian nilai keuangan negara tidak hanya berdasarkan uang yang diterima, tapi juga kerugian yang ditimbulkannya.

“Sehingga perlu pendekatan denda yang dapat menutup kerugian negara plus dampak lain yang biasa disebut potential loss. Denda dapat menjadi salah satu disinsentif sebagai bentuk pidana agar (menimbulkan) efek jera,” imbuh dia.

Adapun wacana pengembalian uang negara untuk pelaku korupsi dengan nominal dibawah Rp 50 juta disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022) kemarin.

Namun Burhanuddin memberi catatan bahwa mekanisme ini hanya bisa diterapkan untuk korupsi dengan nilai uang yang kecil dan tidak dilakukan terus menerus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com