Salin Artikel

Pukat UGM Sebut Pernyataan Jaksa Agung Bisa Menumbuhkan Korupsi Kecil-kecilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membuat banyak pihak semakin berani melakukan tindak pidana korupsi.

Diketahui Burhanuddin menyebut untuk korupsi dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 50 juta dikenai sanksi pengembalian uang kerugian negara.

“Pernyataan Jaksa Agung ini bisa menumbuhkan korupsi kecil-kecilan. Jadi orang akan semakin berani untuk korupsi di angka yang kecil, di bawah Rp 50 juta,” ucap peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Zaenur menilai tindakan koruptif dapat mengakar di tingkat daerah. Misalnya dilakukan oleh aparatur negara di tingkat desa.

Sebab, lanjut dia, tidak ada rasa takut untuk melakukan korupsi karena hukuman yang diberikan tidak menimbulkan efek jera.

“Toh risiko terbesarnya hanya disuruh mengembalikan atau hanya pembinaan oleh inspektorat,” tuturnya.

Di sisi lain Zaenur tidak setuju dengan alasan Burhanuddin yang mengklaim bahwa mekanisme ini dilakukan agar tercapainya proses hukum yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Dalam pandangan Zaenur, proses pembuktian tindak pidana korupsi selalu memakan biaya yang besar.

Bahkan, pengembalian keuangan negara kerap tak menutup biaya proses pengungkapannya.

“Tak selalu ada keuntungan negara secara finansial setidaknya untuk menutup biaya yang dikeluarkan dengan menarik biaya kerugian negara,” jelas dia.


Zaenur menduga pernyataan Burhanuddin dimaksudkan agar Kejaksaan Agung lebih fokus mengurus perkara korupsi dengan nilai nominal yang besar.

Tapi, sambung Zaenur, pernyataan Burhanuddin berpotensi untuk diartikan secara berbeda.

“Karena akan jadi pesan yang keliru, yang bisa mengakibatkan risiko korupsi jadi rendah. Semakin rendah risiko korupsi maka tindakan korupsi akan semakin tinggi,” katanya.

Zaenur berpendapat jika Burhanuddin ingin wacananya itu direalisasikan maka yang harus dilakukan lebih dulu adalah merevisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebab tidak ada UU yang mengatur bahwa Kejaksaan Agung tidak perlu memproses hukum tindak pidana korupsi dengan kerugian dibawah Rp 50 juta.

Kalau pun nantinya wacana ini bisa dilakukan untuk merevisi UU Tipikor, Zaenur menyarankan Kejaksaan Agung bisa memberi aspirasi bahwa pengembalian nilai keuangan negara tidak hanya berdasarkan uang yang diterima, tapi juga kerugian yang ditimbulkannya.

“Sehingga perlu pendekatan denda yang dapat menutup kerugian negara plus dampak lain yang biasa disebut potential loss. Denda dapat menjadi salah satu disinsentif sebagai bentuk pidana agar (menimbulkan) efek jera,” imbuh dia.

Adapun wacana pengembalian uang negara untuk pelaku korupsi dengan nominal dibawah Rp 50 juta disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022) kemarin.

Namun Burhanuddin memberi catatan bahwa mekanisme ini hanya bisa diterapkan untuk korupsi dengan nilai uang yang kecil dan tidak dilakukan terus menerus.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/28/15023461/pukat-ugm-sebut-pernyataan-jaksa-agung-bisa-menumbuhkan-korupsi-kecil

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke