Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes: Kalau Level PPKM Naik, Otomatis yang Ikut PTM Turun

Kompas.com - 27/01/2022, 19:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen didesain secara otomatis dengan menyesuaikan situasi level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah didesain berdasarkan masukan para epidemiolog.

"Kalau kriteria level PPKM naik, otomatis jumlah yang ikut PTM turun jadi 50 persen. Lalu kalau naik lagi otomatis harus 100 persen pembelajaran dari jauh. Desain PTM dengan epidemiolog dibantu," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (27/1/2022).

Sehingga, Budi menegaskan kebijakan PTM bisa berubah sebagaimana perubahan levelnya.

Dia pun menegaskan kebijakan ini berdasarkan kriteria yang telah disusun oleh Kemendikbud-Ristek.

Baca juga: Menkes: 854 Pasien Omicron Pernah Dirawat di RS, 461 di Antaranya OTG

"Tergantung dari level. Begitu level memburuk otomatis turun ke 50 persen. Dan (jika kembali memburuk) menurun lagi jadi 0 persen," tambahnya.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai PTM diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diteken Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

SKB tersebut mengatur bahwa PTM terbatas 100 persen hanya bisa dilakukan di daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.

PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dilakukan di daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 lainnya serta PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di atas 40 persen dan lansia di atas 10 persen.

Sementara, pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh dilaksanakan di daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di bawah 40 persen dan lansia di bawah 10 persen.

Baca juga: Menkes Sebut Seluruh Jawa dan Bali Terinfeksi Omicron, Ini Pola Penyebarannya...

SKB tersebut juga mengatur bahwa PTM terbatas mesti diberhentikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, angka positivity rate dari tes acak di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi hitam di atas 5 persen.

Sementara, apabila setelah dilakukan surveilans ditemukan bahwa tidak ada klaster atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Menurut Wakil Presiden Ma'ruf, berlanjut atau tidaknya PTM 100 persen bergantung pada tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.

"Untuk PTM itu kita memang sudah punya aturan-aturan, sehingga aturan itu sudah bisa diterapkan sesuai dengan levelnya," kata Ma'ruf saat memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Pencanangan Global Halal Hub di Tangerang, Banten, Kamis.

Ma'ruf menjelaskan, pemerintah sudah mengatur bahwa PTM 100 persen hanya bisa dilakukan di daerah-daerah dengan status PPKM Level 1 dan 2.

Baca juga: Banyak Pihak Ingin PTM 100 Persen Dievaluasi, Ini Tanggapan Menkes

"Nah nanti kalau level-nya sudah bisa naik mungkin bukan 100 persen, tapi 50 persen, itu sudah automatically, jadi sudah ada aturan-aturannya," ujar dia.

Ia melanjutkan, pemerintah juga mengatur bahwa kegiatan PTM di sekolah akan ditutup apabila terjadi kasus Covid-19 sebanyak 5 persen di masing-masing sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com