Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Kompas.com - 27/01/2022, 08:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa empat orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Rabu (26/1/2022).

Pemeriksaan terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran pesawat ATR 72-600 oleh Garuda Indonesia.

Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer, mengemukakan hal itu dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi untuk Perkara Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Keempat saksi yang diperiksa adalah Captain Henry Rungkat (HR) selaku anggota tim pengadaan pesawat PT Citilink Indonesia, Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia yaitu Rajendra Kartawiria, Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk yaitu Puji Nur Hindayani, Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Sakib Nasution.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," ujar Leonard.

Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Supardi menjelaskan, pihak Citilink diperiksa dalam rangka mengusut asal usul pengadaan pesawat. Menurut dia, pengadaan pesawat itu awalnya diadakan Garuda. Kemudian dialihkan ke Citilink, tetapi dikembalikan lagi ke Garuda.

Baca juga: Potensi Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Ditaksir Rp 3,6 Triliun

"Oh Garuda dulu, citilink, baru Garuda. Tapi itu proses yang sama," kata dia.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra (IS).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.

Dugaan korupsi penggelebungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com