Sebelumnya diberitakan, perjanjian mengenai pengambilalihan FIR yang selama ini dikuasai Singapura ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Namun, kesepakatan itu ternyata tak membuat Indonesia menguasai sepenuhnya FIR di wilayah tersebut.
Ketentuan-ketentuan dalam kesepakatan itu ternyata masih membuat Singapura tetap menguasai sebagian FIR Indonesia.
Baca juga: Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Kehormatan RI sebagai Negara Besar Disorot
Hal ini dapat dilihat dari poin-poin kesepakatan dalam perjanjian itu.
Poin kesepakatan kedua adalah soal hak Indonesia terkait Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
Rilis resmi pemerintah merinci penjelasan Menhub yang menjelaskan, Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.
Artinya, sebagian wilayah pada FIR yang kini diambil alih Indonesia, masih akan tetap dipegang atau dikuasai oleh Singapura.
"Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura," demikian keterangan dalam siaran pers pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.