Namun, menurut Farhan, hal yang perlu disoroti adalah bagaimana Indonesia kini telah memiliki kesepakatan tersebut secara legal.
Adapun salah satu poin kesepakatan FIR yaitu penyesuaian batas FIR Jakarta di mana otoritas Indonesia akan mengambil alih pengelolaan ruang udara Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna yang dipegang Singapura sejak Indonesia merdeka.
"Secara teknis, kita tetap tidak bisa meninggalkan atau mengambil alih begitu saja. Tetapi yang penting secara legal sudah ada di Indonesia," kata Farhan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
"Secara kedaulatan sudah terpenuhi, walaupun secara teknis, kita masih tergantung pada Singapura," tambah dia.
Politikus Partai Nasdem itu berpandangan, kesepakatan FIR juga membuat Indonesia tetap dapat menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sebagian ruang udara yang masih dikuasai Singapura.
"Jadi walaupun kita masih menggunakan berbagai macam fasilitas teknis Singapura, setiap PNBP yang ada di situ, itu tetap masuknya sebagai ke kas negara Indonesia," jelasnya.
Atas dasar tersebut, Farhan menyebutkan bahwa secara kedaulatan, Indonesia sudah dapat mengambil alih kembali ruang udara yang sebelumnya dikuasai Singapura.
Hanya saja, kata dia, secara teknis, sebagian ruang udara masih dikuasai Singapura.
"Hal ini tentu bersangkutan dengan perjanjian ekstradisi, perjanjian penyediaan tempat untuk latihan militer bersama dan lain-lain," tutur Farhan.
Sebelumnya diberitakan, perjanjian mengenai pengambilalihan FIR yang selama ini dikuasai Singapura ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Namun, kesepakatan itu ternyata tak membuat Indonesia menguasai sepenuhnya FIR di wilayah tersebut.
Ketentuan-ketentuan dalam kesepakatan itu ternyata masih membuat Singapura tetap menguasai sebagian FIR Indonesia.
Hal ini dapat dilihat dari poin-poin kesepakatan dalam perjanjian itu.
Poin kesepakatan kedua adalah soal hak Indonesia terkait Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
Rilis resmi pemerintah merinci penjelasan Menhub yang menjelaskan, Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.
Artinya, sebagian wilayah pada FIR yang kini diambil alih Indonesia, masih akan tetap dipegang atau dikuasai oleh Singapura.
"Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura," demikian keterangan dalam siaran pers pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/14105451/soal-fir-wilayah-kepri-dan-natuna-anggota-komisi-i-secara-teknis-masih