JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bukan tempat rehabilitasi.
Berdasarkan keterangan sementara polisi, disebutkan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat merupakan tempat rehabilitasi.
"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab," kata Sulistyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: KPK Siap Fasilitasi Polisi dan Komnas HAM Dalami Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Menurut Sulistyo, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk.
Ia mengatakan persyaratan itu tidak sedikit. Mulai dari persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu.
"Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil ada persyaratan materil," ujarnya.
Baca juga: LPSK Bisa Lindungi Korban Kerangkeng Manusia di Langkat jika Ada Laporan
Ia berpandangan, jika memang para penghuni kerangkeng itu benar pecandu narkoba maka perlu segera ditangani sesuai dengan kondisi kesehatannya.
"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyatakan bahwa bangunan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, tidak memiliki izin.
"Belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaiamana diatur oleh undang-undang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Ramai soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Apa Ancaman Hukuman Pelaku Perbudakan?
Berdasarkan pendalaman polisi, bangunan itu telah dibuat sejak tahun 2012.
Pembangunan kerangkeng itu dibuat atas inisiatif Bupati Nonaktif Langkat.
"Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan banguna tersebut," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara dari keterangan penjaga bangunan diketahui bahwa tempat itu merupakan penampungan bagi orang-orang yang kecanduan narkoba dan dijadikan sebagai tempat menampung remaja nakal.
Baca juga: Kemendagri Dukung Penegak Hukum Usut Dugaan Perbudakan Manusia oleh Bupati Langkat
Ramadhan menyatakan, pihak keluarga sudah mengizinkan agar penghuni kerangkeng itu ditempatkan di sana.
"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucapnya.
Secara terpisah, pada Senin kemarin, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) menduga Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, melakukan tindak perbudakan terhadap puluhan manusia.
Diduga, kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang bupati tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.