“Mestinya ini dilakukan penegakan hukum (oleh) interpol Indonesia dan juga Malaysia sehingga (oknum) aparat di sini dan di Malaysia yang terlibat sama-sama juga diusut, dikenai sanksi, dan bisa dibuktikan oleh peradilan,” ujar Anis dalam wawancara dengan tim Berkas Kompas dari Kompas TV.
Baca juga: TNI AL Dalami Dugaan Keterlibatan Prajurit Kirim Pekerja Migran Ilegal
Tak kurang dari Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, dalam wawancara dengan tim Berkas Kompas dari Kompas TV pun menyebut jaringan perekrut dan pengirim pekerja migran ilegal ini diduga memang punya beking kuat.
“Mereka memiliki modal kapital… (juga) dibekingi oleh oknum-oknum yang memiliki atribut-atribut kekuasaan atas laporan-laporan dari hasil penggrebekan pencegahan,” kata dia, seperti dikutip Berkas Kompasdengan jadwal tayang di Kompas TV pada 25 Januari 2022 malam.
Ekonomi yang menyempit tersebab pandemi Covid-19 jadi tambahan persoalan dalam isu pekerja migran. Pemerintah Indonesia dan Malaysia memastikan belum ada pembukaan kembali jalur resmi penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Baca juga: Perlindungan Pekerja Migran di Masa Pandemi
Yang terjadi, jalur-jalur ilegal mengisi celah. Iming-iming penghasilan besar jadi daya tarik, lebih-lebih ketika ekonomi terasa makin sulit di tengah pandemi.
Sebelumnya, Berkas Kompas di Kompas TV edisi 25 November 2021, Asa dan Derita Puan Pekerja Migran, telah mengangkat pula isu kerentanan pekerja migran Indonesia, terutama perempuan.
Meski persoalan yang membayangi pekerja migran perempuan relatif lebih pelik dan kompleks, sejumlah isu terkait perlindungan berlaku untuk semua pekerja migran, baik dari gender maupun lokasi penempatan kerja, terlebih lagi bagi mereka yang terjerat jalur non-prosedural.
Kecelakaan kapal berpenumpang pekerja migran tanpa kelengkapan dokumen pada Desember 2021 dan Januari 2022 bisa jadi hanya sekeping kecil puncak gunung es dari praktik perekrutan, pemberangkatan, dan penempatan pekerja migran Indonesia.
”Ketika jalur resmi tidak kunjung dibuka maka satu-satunya cara bagi mereka untuk berangkat ke luar negeri adalah lewat jalan pintas, seperti lewat Selat Malaka. Ini sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, Minggu (23/1/2022), seperti dikutip harian Kompas edisi 24 Januari 2022.
Di dalam negeri, peluang dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan sepertinya belum pula memberikan pilihan.
Bahkan, para pekerja migran yang dipulangkan atau putus kontrak karena pandemi pun rawan terjebak dalam lingkaran persoalan yang dulu membuat mereka memilih bekerja di luar negeri.
Buat catatan, setidaknya 180.000 pekerja migran Indonesia dipulangkan dari negara penempatan selama pandemi Covid-19.
Bak simalakama, di negara penempatan para pekerja migran ini terlunta selama pagebluk, mulai dari dianggap pembawa virus hingga eksploitasi dan pemutusan hubungan kerja atas nama pandemi. Saat pulang, mereka pun banyak disebut sebagai pembawa virus.
Baca juga: Kemenkes: Kasus Omicron Paling Banyak Berasal dari Arab Saudi, Terutama Pekerja Migran
Sekali lagi, fakta mendapati bahwa para pekerja migran sejatinya diperlukan di negara penempatan. Namun, mereka teramat rentan terlunta. Mereka dicari ketika tidak ada, tetapi tak selalu terlindungi juga. Mereka dipikat lewat banyak cara tetapi tak ada jaminan bahkan untuk selamat tiba ke lokasi penempatan kerja.
Mau sampai kapan?
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Artikel harian Kompas yang dikutip dalam tulisan ini dapat diakses publik melalui layanan Kompas Data. Adapun Berkas Kompas edisi Deretan Masalah Pekerja Migran dapat disimak di Kompas TV edisi Selasa (25/1/2022) pukul 22.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.