JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, dirinya tengah mengawal 35 kasus hukum yang menjerat para prajuritnya.
"Untuk permasalahan hukum prajurit TNI, secara umum ada 35 (kasus yang tengah diproses)," ujar Andika saat menyampaikan paparan awalnya dalam rapat bersama Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Andika menyampaikan, dirinya sengaja memberikan perhatian terhadap kasus-kasus hukum yang menimpa prajuritnya.
Hal ini dilakukan supaya kasus-kasus tersebut bisa diselesaikan secara tuntas.
"Ini yang menjadi fokus perhatian kami, terus terang saya kawal setiap saat untuk memastikan proses ini berjalan tuntas," tegas dia.
Baca juga: Komisi I-Panglima TNI Gelar Rapat, Bahas Isu Laut China Selatan hingga Papua
Salah satu kasus hukum yang menimpa pranurit TNI adalah terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila oleh tiga prajurit TNI AD, yakni Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA.
Ketiganya menabrak Handi dan Salsa yang mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Jenderal Andika Kerahkan Semua Kemampuan TNI untuk Redam Dinamika di Laut China Selatan
Ketiganya kemudian membuang jenazah Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Adapun berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.