JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, pada Senin (24/1/2022) siang mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta.
Kedatangan itu bermaksud untuk melaporkan keberadaan kerangkeng manusia yang diduga milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, untuk perbudakan terhadap sedikitnya 40 pekerja kelapa sawit.
Sebagai informasi, Terbit juga sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Kami laporkan ke Komnas HAM karena pada prinsipnya, itu sangat keji," kata Ketua Migrant Care, Anis Hidayah, kepada wartawan.
Baca juga: Bupati Langkat Punya Penjara untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit
"Baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya, tapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan tindakan yang melanggar prinsip HAM, antipenyiksaan, antiperdagangan manusia, dan lain-lain," ucapnya.
Menurut laporan Migrant Care, kerangkeng manusia itu serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah Terbit.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambah Anis.
Baca juga: Dugaan Suap Bupati Langkat: Sempat Kabur Saat OTT hingga Terlibat Banyak Proyek
Anis menyebut, jumlah para pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Setelah dimasukkan ke dalam kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan 2 kali sehari secara tidak layak.
"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan: dipukul, lebam, dan luka," ujar Anis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.