JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Terbit dan 7 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) malam.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Langkat, Sempat Kabur sebelum Menyerahkan Diri
Terbit ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Salah satu di antaranya yakni Muara Perangin-angin (MR) yang merupakan pihak pemberi suap. Ia adalah salah seorang kontraktor yang memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat atas bantuan Terbit.
Kemudian, empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan penerima suap. Mereka yakni Iskandar PA atau ISK, dan 3 orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi atau MSA, Shuhanda Citra atau SC, dan IS (Isfi Syahfitra).
"ISK (merupakan) Kepala Desa Balai Kasih, saudara kandung TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)," kata Ghufron.
Bupati Terbit dan 4 orang ASN sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, Muara Perangin-angin selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Masuk Jajaran Kepala Daerah Terkaya, Berikut Rekam Jejak Bupati Langkat yang Kena OTT KPK
Penetapan tersangka ini diawali dengan OTT pada Selasa (18/1/2022) malam di Langkat.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, tim KPK segera bergerak.
Tim KPK mengikuti beberapa pihak, di antaranya Muara Perangin-angin (kontraktor) yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah.
Di sebuah kedai kopi, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra (perwakilan Iskandar Perangin-angin dan Bupati Terbit) sudah menunggu.
Muara Perangin-angin kemudian menemui mereka di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.
Saat penyerahan, tim KPK menciduk mereka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.