JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).
“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” sebut jaksa.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelasnya.
Baca juga: Kesaksian Azis Syamsuddin: Khilaf Beri Uang hingga Tampik Terlibat Korupsi di Lampung Tengah
Jaksa menilai Azis dinyatakan terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu jaksa juga meminta agar Azis dikenai pencabutan hak politik.
“Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” imbuh jaksa.
Dalam perkara ini Azis diduga turut memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tantang Jaksa Tunjukkan Mutasi Rekening
Jaksa menilai suap diberikan agar Azis tidak terseret dan turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.
Azis diduga memberi suap bersama Kader Partai Golkar lain bernama Aliza Gunado. Total suap yang diberikan ditaksir mencapai Rp 3,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.