JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi atau yang dikenal dengan nama Pepen.
Pepen merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Bantah Anak Pepen yang Sebut Golkar Diincar KPK, Agung Laksono: Korupsi Tindakan Pribadi
Adapun lima saksi yang diperiksa adalah Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto, Fungsional Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni.
Kemudian, Kasi PTKSD Sugito, Kasi Tata Pemerintahan Bima, dan Kepala Bapelitbangda Dinar Fasial Badan juga turut diperiksa penyidik KPK.
Dalam kasus ini, Pepen itu diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Kasus Wali Kota Pepen, KPK Sebut Banyak Hartanya yang Irasional
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.