Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE 23 Januari: 2.925 Kasus Baru Covid-19 Tersebar di 27 Provinsi

Kompas.com - 23/01/2022, 18:59 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melaporkan penambahan 2.925 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan kasus baru Covid-19 tersebut tersebar di 27 provinsi.

Dengan demikian, hingga Minggu (23/1/2022), total kasus Covid-19 di Tanah Air berjumlah 4.286.378.

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, penambahan kasus baru tertinggi terjadi di DKI Jakarta sebanyak 1.739 kasus, disusul Jawa Barat dan Banten masing-masing 485 dan 454 kasus.

Sementara itu secara kumulatif, pada periode yang sama juga dilaporkan jumlah penambahan kasus sembuh dari Covid-19 sebanyak 712 kasus.

Dengan demikian, total kasus sembuh dari Covid-19 di Indonesia mencapai 4.123.267.

Baca juga: UPDATE 23 Januari: 124.080.794 Orang Sudah Divaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Kemudian, terjadi juga penambahan kasus meninggal akibat Covid-19 sebanyak 14 kasus.

Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia mencapai 144.220 jiwa.

Berikut adalah sebaran penambahan kasus baru Covid-19 hari ini di 27 Provinsi:

1. DKI Jakarta: 1.739 kasus

2. Jawa Barat: 485 kasus

3. Banten: 454 kasus

4. Jawa Timur: 69 kasus

5. Bali: 48 kasus

6. Jawa Tengah: 40 kasus

7. Kepulauan Riau: 12 kasus

8. Sumatera Utara: 11 kasus

9. Nusa Tenggara Timur: 11 kasus

10. DI Yogyakarta: 8 kasus

11. Kalimantan Barat: 8 kasus

12. Kalimantan Timur: 8 kasus

13. Sulawesi Utara: 5 kasus

14. Riau: 4 kasus

15. Sulawesi Selatan: 4 kasus

16. Kalimantan Tengah: 3 kasus

17. Gorontalo: 3 kasus

18. Lampung: 2 kasus

19. Bangka Belitung: 2 kasus

20. Papua: 2 kasus

21. Sumatera Barat: 1 kasus

22. Sumatera Selatan: 1 kasus

23. Nusa Tenggara Barat: 1 kasus

24. Sulawesi Tengah: 1 kasus

25. Sulawesi Tenggara: 1 kasus

26. Maluku: 1 kasus

27. Papua Barat: 1 kasus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com