JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menuai polemik.
Sejumlah hal jadi sorotan, mulai dari cepatnya pembahasan undang-undang, besarnya anggaran yang dibebankan ke APBN, hingga potensi terhadap keselamatan rakyat.
Deretan persoalan ini menimbulkan tanda tanya besar, untuk siapa proyek pembangunan ibu kota "Nusantara"?
Rancangan undang-undang ibu kota negara (RUU IKN) disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Menagih Konsistensi Pemerintahan Jokowi soal Proyek Ibu Kota Baru Minim APBN...
UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.
Pembahasan RUU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021.
Dikutip dari Kompas.id, 19 Januari 2021, sejumlah akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, berencana untuk mengajukan pengujian atau judicial review UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai banyak masalah secara formil ataupun materiil dalam UU tersebut.
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, berpandangan, DPR dan pemerintah terkesan memaksakan UU IKN.
Itu terlihat dari waktu pembahasan yang singkat, dan minimnya partisipasi publik dalam pembahasan hingga RUU IKN disetujui.
”Jadi, opsi soal judicial review memang menjadi salah satu pendiskusian kami,” katanya.
Baca juga: KSP: Munculkan Nama-nama Calon Pemimpin IKN agar Presiden Punya Banyak Pilihan
Terkait hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong membantahnya. Ia mengklaim perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.
"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dalam persiapan draft RUU, Perpres, bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," kata Wandy melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Menurut Wandy, rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR, dan para ahli.
Proyek pembangunan ibu kota negara juga disinyalir akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.