Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megaproyek "Nusantara": Ngebutnya UU IKN, Beban Berat APBN dan Rakyat yang Terancam

Kompas.com - 21/01/2022, 20:11 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menuai polemik.

Sejumlah hal jadi sorotan, mulai dari cepatnya pembahasan undang-undang, besarnya anggaran yang dibebankan ke APBN, hingga potensi terhadap keselamatan rakyat.

Deretan persoalan ini menimbulkan tanda tanya besar, untuk siapa proyek pembangunan ibu kota "Nusantara"?

Pembahasan RUU singkat

Rancangan undang-undang ibu kota negara (RUU IKN) disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Menagih Konsistensi Pemerintahan Jokowi soal Proyek Ibu Kota Baru Minim APBN...

UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.

Pembahasan RUU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021.

Dikutip dari Kompas.id, 19 Januari 2021, sejumlah akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, berencana untuk mengajukan pengujian atau judicial review UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai banyak masalah secara formil ataupun materiil dalam UU tersebut.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, berpandangan, DPR dan pemerintah terkesan memaksakan UU IKN.

Itu terlihat dari waktu pembahasan yang singkat, dan minimnya partisipasi publik dalam pembahasan hingga RUU IKN disetujui.

”Jadi, opsi soal judicial review memang menjadi salah satu pendiskusian kami,” katanya.

Baca juga: KSP: Munculkan Nama-nama Calon Pemimpin IKN agar Presiden Punya Banyak Pilihan

Terkait hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong membantahnya. Ia mengklaim perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.

"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dalam persiapan draft RUU, Perpres, bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," kata Wandy melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Menurut Wandy, rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR, dan para ahli.

Bebani APBN

Proyek pembangunan ibu kota negara juga disinyalir akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com