JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi bisa menjerat siapa saja, tak terkecuali para aparat penegak hukum.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (19/1/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Itong Isnaini Hidayat.
Itong lantas ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (20/1/2022) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Ia diduga hendak menerima uang muka senilai Rp 140 juta untuk mengurus perkara pembubaran PT SGP.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Ngamuk Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!
Adapun tindak pidana korupsi yang melibatkan hakim bukan kali ini saja terjadi.
Dikutip dari Kompaspedia.Kompas.id sejak tahun 2006 tercatat 26 hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi pelaku tindak pidana korupsi.
Hakim pertama yang terseret kasus korupsi adalah Herman Allositandi. Dia adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Mengamuk Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK: Silakan Mau Teriak
Herman dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan karena memeras saksi perkara korupsi di PT Jamsostek.
Ia lantas diganjar dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Pada operasi tangkap tangan, 2 Oktober 2013, KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.