Setidaknya ada 4 tokoh yang pernah dan masih memimpin daerah, dan juga berlatar belakang sebagai arsitek.
Mereka adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Mensos Tri Rismaharini yang merupakan mantan wali kota Surabaya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Aturan mengenani Otorita Nusantara tertuang dalam UU Ibu Kota Negara yang baru saja disahkan. Badan Otorita ini nantinya bertanggung jawab memimpin proses pemindahan dan pembangunan ibu kota baru di Penajam Passer Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Bukan hanya untuk mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru saja, Otorita IKN juga disebut juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN.
Baca juga: Sejarawan Kaltim Bantah Anggapan Nama Ibu Kota Negara Nusantara Jawa-sentris
Kepala Otorita ibu kota negara beserta wakilnya dipilih langsung oleh presiden. UU IKN mengamanatkan, Jokowi punya waktu dua bulan untuk memilih kepala Badan Otorita IKN sejak undang-undang tersebut ditetapkan.
Oleh karena itu, Jokowi disebut masih punya cukup waktu untuk memutuskan siapa yang akan memimpin ibu kota Nusantara.
"Dalam kurun waktu itu tentu saja nama-nama lain yang belum dimunculkan bisa dimunculkan ke publik. Sehingga presiden punya banyak pilihan untuk itu, dan waktu masih cukup," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong, Jumat (21/1/2022).
Mengenai syarat pernah memimpin daerah dan punya latar arsitek, Wandy mengatakan hal tersebut merupakan kriteria ideal.
"Tentu yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya. Itu jadi poin plus," tuturnya.
Baca juga: Jokowi: Ibu Kota Negara Baru Dirancang untuk 1,5 Juta Penduduk
"Karena memang tantangan membangun dan memindahkan ibu kota negara itu kan relevan dengan itu," lanjut dia.
Meski begitu, keputusan terakhir mengenai siapa yang akan menjadi kepala Badan Otorita ibu kota Nusantara tetap kembali berada di tangan Jokowi.
"Tetapi bagaimanapun juga, Presiden yang memiliki hak prerogatif untuk itu," sebut Wandy.